Pengerjaan Fisik PLBN Dimulai 2020
TANJUNG SELOR – Pembangunan fisik Pos Lintas Batas Negara
(PLBN) Terpadu di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang sebelumnya
ditargetkan bakal dimulai tahun ini, ternyat tidak memungkinkan. Persoalan
status lahan yang belum dibebaskan menjadi kendalanya. Oleh karena itu, tahun
ini lebih difokuskan untuk proses pembebasan lahan. Dengan harapan, 2020 sudah
bisa dimulai pembangunan fisiknya.
Seperti diketahui, ada 4 PLBN Terpadu bakal dibangun di
Kaltara melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai
dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Percepatan
Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang
di Kawasan Perbatasan, keempat PLBN tersebut antara lain, PLBN Long Midang di
Kecamatan Krayan, PLBN Sei Pancang di Kecamatan Sebatik dan PLBN Labang di
Kecamatan Lumbis Ogong, semuanya di Kabupaten Nunukan. Serta 1 lagi, yaitu PLBN
Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai
informasi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Kaltara, pembangunan PLBN
di Kaltara masuk pada Gelombang ke-II pada program pembangunan PLBN Terpadu di Indonesia.
“Sesuai laporan, saat ini masih berprogress
pada proses pengadaan lahan dan pelelangan. Begitu pun dengan masalah status
lahannya, masih menunggu surat penetapan lokasi,” kata Gubernur. Sembari
berjalan proses pelelangan 2019-2020, lanjutnya, sudah terjadwal juga
pelaksanaan pembangunan fisiknya kemungkinan bakal dimulai pada 2020 mendatang.
Sesuatu data kebutuhan lahan untuk PLBN, status lahan
eksisting masing-masing PLBN yang saat ini masih menunggu penetapan lokasi, di
antaranya untuk PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk seluas 49.318 meter persegi sebagai
zona inti dan zona penunjang (sub inti dan pendukung) seluas 22.360 meter
persegi.
Lalu, PLBN Long Midang, zona inti diperlukan lahan seluas
26.554 meter persegi dan zona penunjang 28.300 meter persegi; PLBN Long Nawang,
zona inti 1.892,6 meter persegi dan zona penunjang 717,25 meter persegi; dan
PLBN Labang untuk zona inti sudah tersedia 2.505,8 meter persegi. “Status
lahannya, ada yang Tanah Adat dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Yang pasti, masih
menunggu lahannya clear and clean dulu,
baru dimulai pengerjaan fisiknya. Tahun ini difokuskan penyelesaian lahnnya,”
kata Irianto.
Diungkapkan pula oleh Gubernur, masih sesuai laporan dari BP2W
Kaltara, di antara 4 PLBN yang akan dibungun, lahannya ada juga yang perlu dilakukan
penghapusan aset pemerintahan. Di antaranya, pada PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk. Di
lokasi itu ada kantor pelabuhan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kantor
Imigrasi (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), serta Kantor Bea Cukai
(Kementerian Keuangan). Kemudian di PLBN Long Midang, aset kantor Imigrasi.
“Ini akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, sehingga dapat berjalan
seiringan dengan rencana pembangunan PLBN tersebut,” terangnya.
Sementara untuk status lelang setiap PLBN tersebut,
dibeberkan Irianto, saat ini baru 3 PLBN yang sudah dimulai proses lelang
prakualifikasi. Yakni, PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk, Long Midang dan Long Nawang.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan, dalam proses pembangunan
PLBN, infrastruktur pendukung juga penting diperhatikan. Dari keempat PLBN
tersebut, yang paling mapan ketersediaan infrastrukturnya adalah PLBN Sei
Pancang/Sei Nyamuk. Ini karena sudah tersedia pelayanan terkaitnya yaitu costum,
imigration, quarentin dan security (CIQS). Kemudian jaringan jalan, jaringan
listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, serta sanitasi.
Dari semua itu, ada beberapa hal yang memerlukan tindak
lanjut. Diuraikan Gubernur, dari paparan BP2W Kaltara. Beberapa hal tersebut,
antara lain dukungan pemerintah daerah dalam hal pembebasan lahan dan
penghapusan aset. Selanjutnya, dukungan kementerian atau lembaga terkait dalam
rangka penyediaan infrastruktur dasar dan penyiapan personel CIQS, serta
perlunya koordinasi lebih lanjut untuk pembangunan PLBN Laut dengan Kemenhub
melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Terkhusus untuk
pembangunan PLBN di Sei Pancang.
“Disamping itu, perlu pula dilakukan koordinasi dengan KLHK
(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengenai alih status hutan lindung
menjadi APL (Area Penggunaan Lain), dan koordinasi juga perlu dilakukan
terhadap Ditjen Bina Marga terkait jalan akses ke PLBN,” tutup Gubernur. (humas)
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
Posting Komentar
Posting Komentar