Pemprov Kaltara - Pemkab Bulungan Sepakati Delineasi KIPI


TANJUNG SELOR –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bulungan, baru-baru ini telah menyepakati delineasi peruntukan
Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.





Melalui
kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak ini, antara Pemprov
Kaltara dan Pemkab Bulungan sepakat lokasi seluas 10.100 Hektare (Ha) di
Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan peruntukannya menjadi kawasan
industri.





Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, delineasi atau penentuan garis
batas suatu area merupakan hal yang penting, sebelum menetapkan areal tersebut
sesuai peruntukannya. Termasuk di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang akan
dibangun di Bulungan.





Sejauh ini,
jelas Irianto, Pemprov Kaltara telah menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Dengan adanya RTRW Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan. Untuk itulah di Bulungan, yang
wilayahnya akan dibangun KIPI, perlu ada sinkronisasi peruntukkan wilayah.









“Nah dengan
adanya kesepakatan delineasi, sudah jelas area-area mana yang masuk dalam
kawasan industri. Selanjutnya oleh Pemkab Bulungan bisa memasukkan dalam
RTRW-nya,” jelas Irianto yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna.





Disebutkan,
sesuai dengan kesepakatan delineasi kawasan peruntukan industri, KIPI Tanah
Kuning-Mangkupadi berada di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desa Binai,
Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Dengan luasan 10.100 hektare.





“Alhamdulillah,
telah ada kesepakatan bersama antara Pemprov dan Pemkab Bulungan. Sebelum ini, RTRW
Bulungan tidak sinkron dengan RTRW provinsi, sehingga perlu disesuaikan agar sinkron.
Pada intinya kita ingin agar KIPI-Tanah Kuning dapat dipercepat realisasinya,” tegas
Gubernur.





Dikatakan, percepatan
delineasi dilakukan Pemprov, sebagai tindaklanjut pada rapat sinkronisasi
kebijakan Pusat dan Daerah terkait permasalahan dalam pembangunan KIPI Tanah
Kuning pada 19 Maret 2019 lalu.





Dari hasil
rapat tersebut, telah disepakati delineasi KIPI Tanah Kuning sesuai dengan
surat rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Nomor
116/SRT-200/II/2019 yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Pemprov
Kaltara dan Pemkab Bulungan. “Atas dasar berita acara inilah baik Pemprov dan
Pemkab  mempercepat penyelesaian RTRW Bulungan,”
tandasnya.





Sebelumnya,
Gubernur menyampaikan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan
industri tersebut, untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah
memiliki Hak Guna Usaha (HGU).





“Tujuannya
memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi
pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. Karena luas
lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada
kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare,” urainya.





Sebelum ada
kesepakaan ini, menindaklanjuti usulan gubernur, pihak Kementerian Agraria dan
Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya,
telah mengirimkan tim ke Kaltara. Hinga akhirnya keluar rekomendasi tersebut.





Irianto menjelaskan,
selain untuk memastikan batasan atau peruntukan fungsi lahan, melalui perubahan
delineasi ini akan memudahkan pemerintah maupun pihak swasta nanti dalam
melakukan pembebasan lahan. “Dengan adanya delineasi ini, investor yang ingin
mengajukan izin perusahaannya juga lebih mudah. Karena sebelumnya, belum pasti,
belum diketahui lokasinya di mana-mana saja. setelah ini, sudah jelas kawasan
KIPI yang sesuai dengan RTRW,” ujarnya.





Terpisah, Kepada
Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR-Perkim Kaltara Panji Agung
menambahkan, bagi investor atau perusahaan pengelola kawasan industri yang
telah mengantongi izin lokasi, nantinya diwajibkan untuk melakukan pembebasan
lahan, serta wajib membangun infrastruktur dasar pada kawasan yang telah
menjadi arealnya sesuai izin.





“Infrastruktur
dasar yang dimaksud, antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi
pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan, dan jaringan
jalan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142/2015
pasal 11, tentang Kawasan Industri,” jelas Panji.





Untuk
diketahui, KIPI Tanah Kuning-Mangkupasi, merupakan salah satu Proyek Strategis
Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018,
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016,
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (humas)


Posting Komentar