Pemprov Pacu Percepatan Legalitas Lokasi dan Pengelola KI


JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara
(Kaltara) akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mempercepat
proses legalitas lokasi dan pengelola kawasan industri (KI). Selain itu, Pemprov
juga akan memberikan laporan secara rutin dan berkala setiap bulan untuk
melaporkan perkembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI)
Tanah Kuning-Mangkupadi.





Laporan tersebut, seperti disampaikan
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie akan dihimpun dari laporan perkembangan
seluruh investor yang berminat secara rutin, sebagai bahan evaluasi lebih
lanjut.





Di
samping itu, sesuai laporan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara Risdianto, berdasarkan
hasil rapat evaluasi progres pembangunan KI proyek strategis nasional (PSN) di
ruang rapat sekretariat Kebijakan Satu Peta Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Jakarta pada Selasa (2/9) lalu, juga dibahas mengenai
tata ruang.





“Dari laporan DPMPTSP, saat ini RTRW (Rencana Tata Ruang
Wilayah) Kabupaten Bulungan telah melakukan penyesuaian dengan RTRW Provinsi.
Di
mana luasan lahan KIPI yang telah ditetapkan seluas 10.100
hektare. Sementara, untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yakni dari provinsi
PSN KIPI dan oleh Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional) untuk kawasan permukiman dan sepadan pantai Tanah Kuning-Mangkupadi.
Kini kedua RDTR tersebut, progresnya sudah pada laporan pendahuluan,” jelas
Irianto.





Hal lain yang disinggung, lanjutnya,
adalah, kelengkapan data. “Kemenko Ekonomi menilai masih ada data yang belum
update. Jadi, seperti yang disebutkan sebelumnya Pemprov akan memberikan laporan
secara rutin dan berkala setiap bulan. Dalam hal ini, Tim Percepatan
Pembangunan KIPI Tanah
Kuning-Mangkupadi
akan meminta laporan perkembangan dari seluruh investor yang berminat secara
rutin,” urai Gubernur.





Dibeberkan juga, saat ini ada beberapa perusahaan
yang telah memiliki izin lokasi efektif melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Online Single Submission (OSS). Dan,
ada pula yang telah memproses pembebasan lahan, diantaranya PT Kayan Patria Propertindo,
PT Adidaya Suprakencana, dan PT Indonesia Strategis Industri. “Dalam
berinvestasi, Pemprov Kaltara memberikan kesempatan dan peluang yang sama
terhadap seluruh investor yang berminat berinvestasi di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Baik itu sebagai pengelola maupun penyewa,” tuturnya.





Irianto juga menyampaikan bahwa guna mendukung KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang telah ditetapkan sebagai PSN, Pemprov Kaltara telah
mengalokasikan baik program maupun kegiatan pendukung pembangunan sarana
penunjang seperti jalan dan jembatan akses menuju KIPI. “Sejak
2015 hingga 2018 menggunakan APBD Provinsi Kaltara dikucurkan
anggaran sebesar Rp 210.534.476.600. Selain dari APBD, juga dialokasikan dana melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK) total nilai sebesar Rp 33.603.408.000. Semuanya untuk pembangunan sarana penunjang KIPI,” papar Irianto.





Sementara itu, kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto
mengabarkan, pada rapat di Kemenko Perekonomian tersebut dijelaskan bahwa KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
memiliki karakteristik pengelolaan yang berbeda dengan KI
lainnya,
khususnya terkait badan pengelola kawasan KIPI yang
akan
dikelola oleh lebih dari satu pengelola atau investor. “Progres terkini, KIPI Kaltara dalam proses penyelesaian izin lokasi,
pembebasan lahan, persiapan pembangunan infrastruktur dan lainnya. Selain itu
yang perlu diketahui bahwa pembangunan KIPI Tanah
Kuning-Mangkupadi
tidak bisa lepas dan terintegrasi nantinya dengan rencana pembangunan PLTA
beberapa sungai di Kaltara,” kata Risdianto di ruang
kerjanya, Kamis (5/9).





Guna diketahui, rapat di Kemenko Perekonomian itu
dipimpin oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi
(PRKSE) Deputi VI Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah Kemenko Perekonomian, Dodi S Riyadi.(humas)


Posting Komentar