Raperda APBD 2020 Disetujui


TANJUNG SELOR –
Rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2020 telah disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara).
Ini setelah Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melalui Wakil Gubernur (Wagub)
Kaltara H Udin Hianggio bersama ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon menandatangani
persetujuan bersama tersebut, Selasa (27/8) malam di ruang rapat utama gedung
DPRD Kaltara.





Dalam sambutannya, Wagub atas nama Pemprov Kaltara mengucapkan syukur dan
mengapresiasi tercapainya persetujuan bersama raperda tersebut. “Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan
tahapan dalam penyusunan APBD yakni persetujuan bersama Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, setelah melewati beberapa kali rapat pembahasan hingga
terlaksananya
penandatanganan persetujuan bersama ini,” kata H Udin.





Dia berpesan, agar para pihak terkait dapat berpacu dengan waktu untuk
memaksimalkan segenap sumber daya yang ada. Ini untuk mewujudkan target
pembangunan daerah pada 2020, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Kaltara 2016-2021. “Dalam hal ini, diperlukan keikhlasan dan
kerja nyata dalam mengemban amanah ini. Semuanya, baru dapat tercapai apabila
dilakukan kerja bersama dan bersinergi,” jelas H Udin.





Setelah ditandatangani persetujuan bersama ini, maka selanjutnya adalah
evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada APBD 2020, belanja
daerah yang dianggarkan sekitar Rp 2,739 triliun. “Insya Allah, APBD 2020 dapat
memberikan dampak yang nyata terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan
masyarakat Kaltara,” tutupnya.(humas)


Posting Komentar