Intervensi Pusat Lewat Azas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


TARAKAN – Azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan adalah salah satu mekanisme yang
sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah. Ini tertuang dalam amanat perundang-undangan. Demikian disampaikan Asisten
III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara
(Kaltara) H Zainuddin HZ saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan di Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah
Pusat di Swiss-Belhotel
Tarakan, Rabu (31/7).





Diungkapkannya, demi mempertahankan
eksistensi, integritas dan hak kedaulatan suatu negara bangsa (nation-state), maka pemerintah pusat masih
memiliki hak-hak tertentu di daerah, atau dapat melakukan intervensi dalam
bentuk supervisi, pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja otonomi di
daerah. “Hak intervensi pusat atas daerah ini dapat dijalankan secara langsung
oleh instansi di tingkat pusat, baik kementerian
atau lembaga pemerintah non departemen (LPND), maupun secara tidak langsung
melalui aparatnya di daerah yakni gubernur,” kata Zainuddin.





Peran pemerintah pusat tersebut, dilaksanakan
melalui azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan. “Memang secara
implisit bukan menambah peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di
daerah, melainkan lebih jauh dilandasi oleh pemikiran ke depan yakni menjaga
kedaulatan suatu negara bangsa (nation-state),” jelasnya





Dengan kata lain, sebagai perekat antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah
dan sekaligus mengontrol dampak negatif yang mungkin muncul dari pelaksanaan
desentralisasi. “Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat yang perannya untuk memperkuat hubungan antara tingkat
pemerintah daerah. Dalam peran itu, hubungan antara gubernur
dengan walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebaliknya,”





Sebagai informasi, hadir pada rakor tersebut Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto dan jajaran pejabat
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) serta kabupaten/kota
se-Kaltara.(humas)


Posting Komentar