Capai 82 Persen, Pemprov Kaltara Berada di Zona Hijau
JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Utara (Kaltara) pada urutan ke-3 Nasional jajaran Pemerintah Daerah untuk progres
tindak lanjut dari Rencana Aksi (Renaksi) Koordinasi, Supervise dan Pencegahan
(Korsupgah) per awal Agustus 2019. Dengan persentase capaian 82 persen, Pemprov
Kaltara masuk dalam zona hijau tua atau kategori tertinggi (75-100 persen).
Dari
7 area intervensi untuk lingkup Pemprov Kaltara (minus tata kelola dana
desa—yang masuk area Pemerintah Kabupaten), seperti dikutip dari laman resmi Korsupgah
KPK, lima di antaranya menunjukkan
capaian di atas 80 persen. Satu mencapai 74 persen (untuk pengadaan barang dan
jasa), dan hanya satu yang masih kategori kuning. Yaitu kapabilitas APIP yang
capaiannya baru 45 persen.
Area
intervensi yang sudah di atas 80 persen, antara lain perencanaan dan
penganggaran APBD yang mencapai 94 persen. Kemudian, pelayanan terpadu satu
pintu (93 persen), Manajemen ASN (87 persen), manajemen aset daerah (83 persen)
dan yang paling tinggi adalah optimalisasi pendapatan daerah yang mencapai 100
persen.
Atas
capaian ini, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pun mengapresiasi kinerja
jajaran pemerintah provinsi Kaltara. Gambaran ini, menurut Irianto, menunjukkan
bahwa Pemprov Kaltara tak pernah berhenti untuk terus melakukan yang terbaik
atas usaha pencegahan korupsi di Kaltara. Terlebih dari itu, adanya kebijakan
koordinasi dan supervisi dari tim Korsupgah KPK juga dimanfaatkan secara
optimal untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai hal dari 8 area
intervensi yang dinilai masih belum mumpuni.
“Dari
laporan Inspektorat Provinsi Kaltara, persentase progres Renaksi Korsupgas tersebut
mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ini juga
sebagai prestasi, sekaligus tantangan bagi kita semua. Untuk bagaimana
menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah yang baik, bersih dan selalu
mematuhi aturan perundang-undangan. Saya minta ini terus dipertahankan, dan
semakin ditingkatkan,” tegas gubernur.
Sama
halnya pada 7 area intervensi, berdasar data di laman korsupgah KPK, untuk progress
pelayanan terpadu satu pintu di lingkup Pemprov Kaltara juga menujukkan capaian
yang sangat baik. Dari 10 indikator progres renaksi, 9 indikator di antaranya
capaiannya di atas 90 persen. Dengan rincian capaian, pendelegasian kewenangan
(100% ke DPMPTSP)—90 persen, transparansi informasi (100 persen), pelaksanaan
rekomendasi teknis (100 persen), tracking sistem (98 persen), penanganan
pengaduan (100 persen), lokasi dan tempat layanan (100 persen), ketersedian
aturan (100 persen), pemenuhan kewajiban pemohon perizinan (100 persen), sistem
perizinan online (100 persen), serta pengendalian dan pengawasan (100 persen). Hanya
satu yang belum mendapat capaian atau masih 0 persen, yaitu penerapan
e-Signature yang memang belum di Kaltara.
Dengan
kondisi capaian 82 persen ini, KPK menempatkan Pemprov Kaltara di peringkat ketiga
secara nasional. Peringkat pertama untuk capaian pemerintah daerah, Pemkab
Boyolali (93 persen) dan kedua Pemkor Pontianak (84 persen).
Gubernur
mengatakan, sebagaimana amanat UU Nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melaksanakan kewenangannya, KPK melakukan
kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi
pemerintah daerah.
Dimulai
sejak tahun lalu, Pemprov Kaltara, bersama Tim Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) KPK, selama ini telah aktif melakukan upaya perbaikan
dan pencegahan korupsi di Provinsi Kaltara yang dipantau dan dievaluasi secara
berkala dan terintegrasi secara nasional, melalui MCP (Monitoring Center for
Prevention) Korsupgah pada website korsupgah.kpk.go.id.
“MCP
merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPK sebagai ujung tombak program
pemberantasan korupsi terintegrasi, yakni sebagai wadah pelaporan Korsupgah
dengan tujuh sektor yaitu Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, Manajemen ASN,
Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Manajemen Aset Daerah,” terangnya.
Dapat
dilihat, lanjut Irianto, per 31 Juli 2019 perkembangan pelaksanaan rencana aksi
Pemprov Kaltara adalah 82 persen berada pada zona hijau (75-100 persen).
Capaian ini menempatkan Provinsi Kaltara pada urutan ke 3 tertinggi dari 542
pemerintah daerah se Indonesia. “Capaian ini adalah berkat komitmen kita
bersama. Sekalugus menunjukkan integritas pemimpin yang harus kuat. Sehingga
makin menutup celah korupsi,” tambah Gubernur, yang didampingi Ramli, Kepala
Inspektorat Provinsi Kaltara.
WILAYAH
PROVINSI, KALTARA TEMPATI POSISI Ke-3
Jika
pada tataran Pemerintah Daerah, capaian Pemprov Kaltara 82 persen, capaian
Korsupgah korupsi untuk secara kewilayahan, Kaltara baru mencapai 56 persen
(zona hijau muda). Meski demikian, Kaltara tetap berada pada urutan ke-3
nasional. Berada di bawah DKI Jakarta (72 persen) dan Provinsi Sulawesi Barat
(67 persen).
“Kalau
capaian kewilayahan ini, tidak hanya di lingkup Pemprov Kaltara saja. Namun
terakumulasi juga dengan capaian di lingkup Pemerintah Kabupaten dan Kota di
Provinsi Kaltara,” terang Ramli, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara.
Dikutip
dari laman Korsupgah KPK, dari 8 area intervensi renaksi korsupgah, rata-rata
menunjukkan capaian di atas 60 persen. Hanya saja masih ada masuk kategori
kuning. Di antaranya, untuk pengadaan barang dan jasa, serta kapabilitas APIP
dan tata kelola dana desa yang masih berada di bawah 50 persen. (humas)
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
Posting Komentar
Posting Komentar