PKK Sosialisasikan Perpres No. 99/2017
TANJUNG
SELOR – Pemberdayaan keluarga perlu mendapatkan prioritas penanganan secara terencana,
terpadu, terstruktur, merata, dan berkualitas yang bersendikan kearifan lokal
melalui gerakan PKK. Sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk pembinaan
dan pemberdayaan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Umum Tim
Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara) Hj Rita Ratina Irianto Lambrie saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden
(Perpres) No 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor
Gubernur Kaltara, Senin (15/4).
Lebih jauh, Hj Rita menuturkan bahwa Perpres No 99/2017 adalah pedoman operasional gerakan PKK di Indonesia dalam
upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat seperti dimaksud diatas. Dimana panduan teknisnya diatur lebih lanjut
melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Ini juga
berarti, pemerintah
mengakui peranan dan keberadaan PKK sebagai gerakan dalam pembangunan
masyarakat yang sangat potensial dalam ikut serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat,” ungkap Hj Rita. Perpres ini, secara umum mengatur tentang sasaran yang perlu diwujudkan. Di antaranya
gerakan peningkatan PKK melalui 10 Program Prioritas PKK.(humas)
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
Posting Komentar
Posting Komentar