Penyelesaian Lahan dan Perizinan jadi Prioritas


TANJUNG
SELOR – Dipimpin oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan H Syaiful
Herman, yang mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (29/04)
kemarin dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh pihak-pihak terkait, untuk
rencana aksi pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI)
Tanah Kuning-Mangkupadi. Hadir dalam penandatanganan Rencana Aksi tersebut,
perwakilan perusahaan, pemerintah kabupaten Bulungan dan Pemerintah Provinsi
Kaltara sebagai inisiator.





Gubernur
mengatakan, rencana Aksi ini ini dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan
KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Diakuinya, sejak direncanakan beberapa tahun lalu
dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 58 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada
Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 119, hingga kini belum ada perkembangan
signifikan terhadap progress pembangunan KIPI. Bahkan sampai keluarnya kembali Perpres No. 56/2018,
sebagai perubahan kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.





“KIPI
bisa saja dicabut dari Perpres, dan tidak lagi menjadi proyek strategis
nasional jika tetap tidak ada perkembangannya. Untuk itulah diperlukan
langkah-langkah konkrit, yang salah satunya melalui Rencana Aksi ini,” ungkap Gubernur
sesuai laporan yang disampaikan Syaiful usai memimpin aksi tersebut.





Dikatakan,
dalam percepatan realisasi pembangunan KIPI diperlukan sinergi dan koordinasi
yang baik antara pemerintah daerah, baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab
Bulungan, serta dengan pihak perusahaan yang sudah ada, ataupun perusahaan yang
baru akan masuk dalam kawasan ini. “Kita tidak bisa sendiri-sendiri, semua
harus bekerja sama. Koordinasi dan komunikasi yang intens sangat dibutuhkan,
dalam upaya mempercepat realisasi pembangunan KIPI,” ungkapnya.





Untuk
memudahkan koordinasi dalam menjalankan rencana aksi ini agar sesuai dengan
target yang ditetapkan, Pemerintah daerah akan membentuk tim percepatan. Yang
nantinya anggotanya tak hanya jajaran pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltara,
namun juga dari Pemkab Bulungan, bahkan ada perwakilan dari pusat. Termasuk
salah satunya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).









Gubernur
menjelaskan, ada beberapa poin penting yang masuk dalam rencana aksi tersebut.
Utamanya untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang diharapkan bisa dipercepat
penyelesaiannya. Seperti di antaranya, percepatan  revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
Kabupaten Bulungan. Kegiatan yang leading sektornya di Bappeda dan Litban
Bulungan ini, ditarget selesai pada Juli 2019. Mulai dari penyusunan dokumen, penetapan
rancangan Perda RTRW Kabupaten Bulungan, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KIPI hingga penyusunan
Masterplan / RDTR KIPI ditargetkan selesai pada 2019 ini.





Kemudian
implementasi pemanfaatan ruang  di KIPI,
berdasarkan Perda RTRW Provinsi Kaltara, RTRW Kabupaten Bulungan, serta Pergub
RDTR/master plan, dilanjutkan dengan penerbitan izin lokasi dengan komitmen dan
izin lokasi tanpa komitmen, serta distribusi Izin Lokasi spasial polygon.
Kegiatan yang dimotori oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kaltara ini, ditarget selesai 2019.





Masih
dimotori DPMPTSP, baik kabupaten maupun provinsi, melalui rencana aksi itu,
ditarget harus menyelesaikan beberapa perizinan, mulai izin lokasi, Izin Usaha
Kawasan Industri (IUKI), Izin Lingkungan, dan Izin ANDALIN. Dengan target
selesai mulai 2019-2024. “Terkecuali Izin Usaha Kawasan Industri, yang
mengeluarkan nanti kewenangan Kementerian Perindustrian RI,” jelasnya.





Turut
menjadi atensi juga, dalam rencana aksi ini adalah persoalan pengadaan lahan, menentuan
zonasi peruntukan wilayah, serta pembangunan infrastruktur dasar di kawasan
industry ini. Untuk pembangunan Infrastruktur yang menjadi kewenangan
pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten ditargetkan bisa mulai dibangun
akhir tahun ini dan 2020 mendatang.





Sementara
itu, untuk kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, ditargetkan
bisa selesai pada 2019 ini. Termasuk pengadaan lahan untuk kegiatan  Industri oleh perusahaan yang akan
berinvestasi di KIPI. “Tahun ini juga ditargetkan juga sudah bisa dibenrtuk Badan
Pengelola. Melalui badan pengelola ini yang akan membantu, mendorong percepatan
realisasi investasi di KIPI. Seperti membantu pengurusan izin-izin, hingga
mendorong investor yang akan menjadi tenant ataupun pengelola di Kawasan
Industri ini,” kata Gubernur.  





Selain
percepatan penyelesaian masalah lahan dan perizinan, dalam target capaian dan
rencana aksi itu, juga mencantumkan beberapa persoalan dan kendala yang perlu
ada solusinya. Antara lain, masalah pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan
kelapa sawit, ketersediaan energi listrik, serta perencanaan pelabuhan
internasional, sebagai pelabuhan utama yang terkoneksi ke luar negeri. “Untuk
status pelabuhan, saya minta kepada Dinas Perhubungan untuk segera
mengkoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. Karena penetapan status
Pelabuhan Internasional oleh Menteri Perhubungan, tentu dengan melengkapi syarat-syarat
yang diperlukan,” tandasnya.





Usai
penandatanganan ini, Gubernur berharap kepada semua Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), baik yang ada di lingkup Pemprov maupun Pemkab Bulungan yang bertanggung
jawab sesuai kegiatan yang tercantum dalam rencana aksi untuk segera bekerja
dan mengkoordinasikannya, baik dengan pihak perusahaan, maupun dengan
kementerian terkaitnya. “Selain dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, rencana
aksi ini jangan hanya sebagai retorika saja. Harus ditindaklanjuti dengan kerja
cepat, sehingga target-target yang ditetapkan bisa tercapai,” imbuh Gubernur.
(humas)


Posting Komentar