Kaltara Ditarget Turunkan Emisi 9,9 Juta Ton Karbon


TANJUNG SELOR –
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan alokasi menurunkan
emisi gas karbon sebesar
9.908.485 tonCO2e melalui kegiatan deforestasi dan 1.831.977 tonCO2e untuk degradasi hutan. Ini
sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.8/PPI/1GAS/PPI.2/3/2019, tentang Penetapan Forest Reference
Emission Level (FREL) Sub-Nasional (Provinsi). Sementara secara nasional,
alokasi penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi sebesar 159.729.762
tonCO2e dan 38.617.772 tonCO2e.





Dijelaskan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara Edi Suharto, dokumen FREL
menitikberatkan pada dua aktivitas utama terkait aktivitas kegiatan berbasis
lahan di lahan berhutan, yaitu deforestasi dan degradasi hutan. “Nilai FREL akan menjadi dasar
penilaian keberhasilan Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dari
sektor kehutanan. Cakupan FREL adalah seluruh wilayah Indonesia dengan
mempertimbangkan ketersediaan data dan konsistensi penyediaannya,” kata Edi di
ruang kerjanya, belum lama ini.





Lebih jauh, Edi
menyebutkan bahwa penetapan FREL Sub-Nasional ini juga mempertimbangkan hasil
Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Perubahan Iklim. Di mana, target kontribusi yang ditetapkan secara nasional
(NDC) Indonesia, adalah mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri,
dan menjadi 41 persen jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada
aksi pada 2030. “Pemerintah Indonesia sendiri, telah melakukan submisi FREL
nasional ke Sekretariat UNFCCC sebagai persyaratan suatu negara dalam
implementasi secara penuh mekanisme untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam
konteksi REDD+,” ungkapnya.





Dokumen FREL
disusun dengan data above ground biomass
dan soil carbon
khususnya gambut yang ditentukan sebagai pools dan gas karbondioksida
ditentukan sebagai gas. “Untuk menjamin terpenuhinya prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, FREL hanya menggunakan data yang merupakan hasil dari
sistem pemantauan hutan dan lahan resmi yang operasional di Indonesia serta
merupakan bagian dari jaringan data nasional. Hal ini juga dimaksudkan untuk
mendukung berbagai proses review dokumen FREL oleh UNFCCC,” papar Edi.





FREL Sub-Nasional
sendiri, menjadi rujukan setiap pemerintah provinsi untuk mengimplementasikan
kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca dan menilai kinerja dalam implementasi
REDD+. Juga sebagai acuan untuk menetapkan batas atas tingkat emisi di setiap
pemerintah provinsi, menjamin agar agregasi tingkat rujukan emisi sub-nasional
tidak melebihi tingkat rujukan emisi nasional, dan mempermudah upaya
sinkronisasi mitigasi REDD+ dengan upaya mitigasi perubahan iklim lainnya.
“Sesuai hasil pertemuan terakhir membahas masalah ini, pada tahun ini
Pemerintah Norwegia sebagai negara donor akan membayar karbon yang teremisi
kepada Pemerintah Indonesia sebesar USD 5 per tonCO2e,” tutupnya.(humas)


Posting Komentar