SOA Barang 2019 Mulai Direalisasikan


JAKARTA Tak hanya
Subsidi Ongkos Angkutan (SOA) penumpang penerbangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemberian SOA
barang tahun anggaran 2019 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) pun mulai direalisasikan. Gubernur Kaltara
Dr H
Irianto Lambrie menyebutkan, SOA barang mulai dilaksanakan pada rute ke Kecamatan
Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. “Proses lelang sudah selesai pada 15 Maret
lalu. Kami juga sudah membuat surat penunjukan untuk melaksanakan kegiatan ini,
sehingga SOA barang tahun ini bisa direalisasikan. SOA barang perdana dilakukan
ke kecamatan Seimanggaris pada 18 Maret lalu,” kata Gubernur di Jakarta,
Selasa (26/3).









Dikatakan, SOA barang tahun ini akan disalurkan ke 9 kecamatan yang
berada di Kabupaten Malinau dan Nunukan.  Dengan rincian, 7 kecamatan di Nunukan, dan 2 kecamatan untuk Malinau.
“SOA yang akan kita laksanakan di Malinau, meliputi Kecamatan Pujungan dan
Bahau Hulu. Sedangkan di Nunukan, meliputi Kecamatan Lumbis Ogong, Seimenggaris,
Krayan Barat, Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Selatan dan Krayan Induk,” urai
Irianto.





Irianto menjelaskan, alokasi anggaran SOA barang tahun ini sebesar Rp 9
miliar. “Sementara ini untuk SOA barang yang akan dilaksanakan di Kecamatan
Pujungan, Long Bawan dan Lumbis Ogong masih dalam proses lelang,” beber Gubernur.





Alokasi SOA barang sebesar Rp 9 miliar ini, terang Gubernur, akan
disalurkan untuk seluruh kecamatan sasaran. Yakni, Kecamatan
Pujungan Rp 800 juta, Kecamtan Bahau Hulu Rp 1 miliar, Seimenggaris Rp 1,5 miliar,
Kecamatan Krayan Rp 2,5 miliar. “Kecamatan Lumbis Ogong alokasinya Rp 3,2 miliar
yang akan dialokasikan untuk 49 desa. Teknisnya nanti kita bagi dua, sehingga ada
2 perusahaan nantinya yang akan melaksanakan SOA barang di sana. Ini supaya lebih
efektif pelaksanaannya,” kata Gubernur.





Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara Hartono mengatakan, waktu
pelaksanaan SOA barang rata-rata disisihkan selama 240 hari kalender. Hanya
saja, tetap menyesuaikan jumlah SOA yang akan disalurkan ke beberapa kecamatan
yang mendapatkan SOA. “Teknisnya, kegiatan SOA ini adalah
menyiapkan angkutan saja, sehingga untuk penyalurannya itu disesuaikan dengan
kebutuhan daerah yang disubsidi atau yang mendapatkan SOA,” ujarnya.





Hartono mengatakan, konsep pelaksanaan SOA tahun ini, sama dengan
SOA penumpang. Di mana, siapa saja yang mau mengirimkan barang ke daerah yang mendapatkan
SOA barang, akan diberikan subsidi. “Bisa juga kita buatkan penunjukan penyalur
barang jika memang diperlukan. Karena ini hanya bentuk kesepakatan pihak
pelaksana dengan pihak pemilik barang dalam jumlah besar,” tutupnya.(humas)


Posting Komentar