Permen KP Nomor 56/2016 Larang Penangkapan Kepiting
TANJUNG SELOR – Tingginya permintaan kepiting di
Kalimantan Utara (Kaltara), membuat minat masyarakat untuk melakukan penangkapan
kepiting semakin tinggi. Apalagi dengan harga yang cukup menjanjikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan
Utara (Kaltara) Amir Bakry mengungkapkan, Pemerintah tidak melarang melakukan
penangkapan kepiting. Namun ada aturan yang membatasi. Termasuk larangan menangkap
dan menjual kepiting betina dan bertelur.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen)
Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Nomor 56/PERMEN-KP/2016,
tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan
dari wilayah Indonesia. Di mana pada pasal-pasal di dalamnya, menyebutkan
batasan-batasan komoditi kepiting, lobster dan rajungan yang diperbolehkan
ditangkap.
“Permen ini diterbitkan untuk menjaga keberadaan dan
ketersediaan populasi sumber daya Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Ini
peraturan dari pusat, Pemprov (Pemerintah Provinsi), termasuk Gubernur tidak
bisa mengambil kebijakan atau menentang Permen itu. Kalau ada contoh daerah
lain bisa melegalkan, sebutkan di mana. Nanti kita bantu juga bisa melegalkan
aturan itu,” beber Amir.
Amir menjelaskan, dalam Permen itu, tidak melarang penjualan
kepiting. Namun membatasi ukuran, dan pada kondisi bertelur atau tidak bertelur,
serta diatur musim penangkapannya. “Tidak mungkin Pemerintah Provinsi melanggar
aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian, atau menuntut untuk melegalkan
penjualan kepiting ke luar daerah. Karena itu merupakan kebijakan dari pusat (kementerian),”
jelasnya.
Dibeberkan, dalam Permen 56 tersebut, pada pasal 3 mencantumkan,
penangkapan atau pengeluaran kepiting dari wilayah negara Indonesia hanya dapat
dilakukan pada tanggal 15 Desember hingga 5 Februari baik dalam kondisi
bertelur maupun tidak bertelur. Dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centi
meter, atau berat 200 gram per ekor.
“Setiap tahun itu dilegalkan. Di bulan itu juga harga
kepiting mahal, sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang bagus. Setelah
lewat dari tanggal yang ditentukan kepiting tidak bisa lagi dikeluarkan,” terang
Amir.
Untuk kepiting dalam kondisi tidak bertelur dengan
ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor,
lanjutnya, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari
sampai tanggal 14 Desember.
“Selama 10 bulan itu yang boleh dikirim hanya kepiting
jantan saja. Kalau betina tidak boleh karena dikhawatirkan akan punah kalau
dieksploitasi tiap hari. Selama itu juga kepiting dapat bertelur sehingga tidak
punah, dijelaskan,” tambahnya.
Untuk pengiriman kepiting sendiri tidak boleh
sembarangan. Harus ada surat-surat perizinan. Terkhusus kepiting hasil
budidaya, pengirim atau penjual harus melengkapi surat keterangan asal. (humas)
1 komentar
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
best buy isotretinoin Propecia Side Effects Health viagra Prezzi Cialis Viagra Levitra Us Fast Shipping Meds Order Diflucan No Prescription
BalasHapus