Catatan dari Penandatangan Rencana Aksi Inpres No. 9/2018 (2-habis)


Pembangunan
Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor merupakan upaya Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
Sejauh apa rencana ini berjalan?





ZULKARNAIN
LUBIS, Humas Pemprov Kaltara





PROGRAM
pembangunan Kota Baru Mandiri merupakan program prioritas pembangunan Provinsi Kaltara
yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi





Kalimantan
Utara. Program ini sejalan dengan visi pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015





tentang
RPJMN 2015-2019 yaitu : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”.





Diungkapkan
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, visi pemerintahan saat ini memiliki
sasaran pengembangan wilayah 2015-2019 yaitu pembangunan 10 kota baru publik
yang mandiri dan terpadu di sekitar kota atau kawasan perkotaan





metropolitan
di luar Pulau Jawa Bali yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah
ke bawah serta diarahkan sebagai pengendali (buffer) urbanisasi di kota atau
kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali. “Kota Tanjung Selor
bersama dengan Pontianak, Manado, Palembang dan Sofifi dijadikan quick wins yang dapat mendukung
implementasi kebijakan





pembangunan
kota-kota baru publik dimana kota baru tersebut dianggap memenuhi 3 kriteria
yaitu dukungan kebijakan, kesiapan lokasi, dan kesiapan pelaksanaan,” jelas
Irianto.





Lebih
jauh, pada Oktober 2018 pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres)
No. 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri





(KBM)
Tanjung Selor. “Secara khusus saya atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltara
mengucapkan terimakasih terhadap respon cepat yang diberikan oleh pemerintah
pusat, sehingga pada Oktober 2018 terbit Inpres No. 9/2018 tentang Percepatan
Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor,” ungkap Irianto.





Dilihat
dari program pembangunan 10 Kota Baru di Indonesia yang tertuang didalam RPJMN
2015-2019, Inpres ini merupakan satu-satunya produk hukum yang





terkait
langsung dengan pembangunan Kota Baru di Indonesia. “Hal ini menandakan
kepedulian Presiden terhadap kawasan perbatasan sesuai dengan Nawacita ke-3
yaitu : “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah





dan
desa dalam kerangka negara kesatuan”,” jelas Gubernur.





Meskipun
pada saat terbitnya Inpres ini masih terjadi kendala penterjemahan di lapangan terhadap
point-point didalamnya, akan tetapi melalui penyusunan Rencana Aksi Inpres ini
diharapkan semua pihak yang terlibat pada pembangunan KBM





Tanjung
Selor dapat melakukan tugas dan fungsi serta kewenangannya masing-masing. “Dalam
pembangunan KBM Tanjung Selor, tentu saja kata kuncinya adalah koordinasi dan
intergrasi satu dengan yang lain sehingga apa yang kita harapkan bersama dapat
terwujud,” papar Irianto.





Dari
5 program dan 41 kegiatan didalam Rencana Aksi yang akan ditandatangani
tersebut, ada 19 kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara dan
Kabupaten Bulungan, sementara sisanya merupakan tanggung jawab Kementrian dan
Lembaga Pemerintah Pusat.(humas)


Posting Komentar