Bosnas Triwulan I 2019 Sudah Dicairkan
JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional
(Bosnas) Triwulan I (periode Januari hingga Maret) 2019, diinformasikan Gubernur
Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie telah dicairkan dan ditransfer melalui
rekening sekolah tujuan. Pencairan ini, sejurus dengan telah terbitnya Surat Keputusan
(SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.154/2019 tanggal 8 Januari 2019, perihal
Penerima Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran
2019.
Dikabarkan Gubernur, total dana BOS triwulan I tingkat
dasar dan menengah tahun ini mencapai Rp 19.986.920.000. “Berdasarkan informasi
dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara,
per 4 Maret lalu sudah keluar juga rekapitulasi dana BOS yang dicairkan untuk
seluruh kabupaten/kota,” jelas Gubernur, Rabu (20/3).

Untuk triwulan I ini, Kabupaten Bulungan menerima realisasi
total dana BOS sebesar Rp 4.508.040.000; Kota Tarakan Rp 6.814.240.000;
Kabupaten Nunukan Rp 5.318.560.000; Kabupaten Malinau Rp 2.685.080.000; dan
Kabupaten Tana Tidung Rp 660.000.000. “Penyaluran dana BOS triwulan I 2019
dilakukan melalui 3 bank, yakni Bank Kaltimtara, BRI (Bank Rakyat Indonesia),
dan BNI (Bank Negara Indonesia),” ungkap Gubernur.
Lebih rinci lagi, penyaluran dana BOS triwulan I 2019
untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kaltara totalnya Rp 12.496.160.00. Lalu, untuk
Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kaltara sebesar Rp 6.310.800.000; Sekolah
Menengah Atas (SMA) swasta se-Kaltara sebesar Rp 868.280.000; dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) swasta se-Kaltara sebesar Rp 311.680.000.
Diuraikan Gubernur, BPKAD Kaltara juga melaporkan bahwa sebelum
pencairan tersebut, mereka telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Di
antaranya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BOS Kabupaten/Kota, NPHD BOS SMA/SMK
Swasta, SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.154/2019 dan nomor rekening sekolah.
Sementara itu, terkait penyaluran bantuan keuangan
(Bankeu) khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bagi pendidik dan tenaga kependidikan
tahun ini, mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian dan
perbaikan pada petunjuk teknis (Juknis) penyalurannya.
Dikatakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Provinsi Kaltara Sigit Muryono, penyesuaiannya berkenaan dengan tahun,
peraturan perundang-undangan pendukung, serta masukan masyarakat dan
pemerintah. Dipaparkan
Sigit, didalam Juknis bagi penerima bankeu khusus pemerintah
Kaltara, terdapat 3 kriteria pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima
insentif melalui bankeu
ini. Yakni, kriteria pendidik pada satuan pendidikan
formal, kriteria tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal, dan kriteria
tenaga kependidikan.
Untuk kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal,
terjadi penyesuaian pendidikan terakhir untuk guru TK/RA/BA yang minimal berijazah
sarjana atau Diploma IV (D-IV). Atau, sedang menempuh pendidikan sarjana atau diploma
bidang pendidikan, dengan catatan yang bersangkutan akan lulus paling lambat
tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi dan
fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) terlegalisir. Hal serupa juga berlaku bagi
guru SD/MI di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). “Sementara bagi guru
SD/MI, SMP dan MTs (diluar 3T) minimal berijazah sarjana atau D-IV,” kata Sigit
di ruang kerjanya, Rabu (20/3).
Secara utuh, juknis baru ini berlaku bagi pendidik dan
tenaga kependidikan pada
jalur pendidikan
negeri dan swasta mulai jenjang TK/RA/BA,
SD/MI, SMP, MTs dan jalur pendidikan non formal yakni PAUD yang diangkat sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Guru PAUD penerima
bankeu tahun ini yakni guru Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD
sejenis. Untuk tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas sekolah dan
penilik,” ucap Sigit.
Kriteria lainnya, yakni terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Education Management Information System
(EMIS), masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) tugas mengajar dari kepala sekolahnya, juga sekurang
kurangnya telah mengabdi selama 3 tahun berturut-turut tanpa putus. “Kalau
untuk kriteria tenaga kependidikan, bagi kepala sekolah,
pengawas penilik sekurang-kurangnya berijazah sarjana,
memiliki SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, atau pengawas, dan penilik serta terdaftar di Dapodik atau EMIS,” urai Sigit.
Selanjutnya, juknis ini akan digunakan oleh Disdikbud kabupaten/kota
se-Kaltara dalam
memverifikasi, menyeleksi, serta menetapkan pendidikan dan tenaga
kependidikan yang menerima insentif melalui Bankeu Pemprov Kaltara. “Guru yang
menerima insentif melalui bankeu itu untuk guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS pada jenjang PAUD, TK/RA/BA, SD/MI
dan SMP/MTs,” tutup Sigit.(humas)
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
Posting Komentar
Posting Komentar