Birokrasi Wajib Terapkan SPBE Terintegrasi Secara Nasional


JAKARTA - Penerapan sistem penyelenggaraan roda pemerintahan
dari pusat hingga ke daerah yang mengandalkan teknologi informasi, diharapkan
untuk dapat terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
yang tengah dikembangkan Pemerintah. Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengutip arahan Wakil Presiden (Wapres) RI
H M Jusuf Kalla pada acara penyerahan Evaluasi SPBE Tahun 2018 di Hotel
Bidakara Jakarta, Kamis (28/3).





Penegasan Wapres tersebut, kata Irianto terkait dengan
implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, tentang
SPBE. "Sistem IT yang ada harus mengikuti Perpres yang sudah diterbitkan
tersebut. Dalam artian, harus dilaksanakan dengan mengintegrasikan antara
sistem yang dilakukan di institusi masing-masing dengan sistem nasional,"
katanya.





Meski dalam tahap belajar, Pemerintah terus berbenah diri
untuk dapat mengikuti perubahan zaman. Utamanya, untuk beradaptasi terhadap
kecepatan perubahan dan perkembangan teknologi informasi. "Setelah
terintegrasi, hal penting lainnya, adalah bagaimana mengasosiasikan kebijakan
yang ada ini, kepada masyarakat dalam bentuk efisiensi pelayanan juga demi
kemajuan bangsa," tutur Irianto.





Tak hanya pemerintah, pihak swasta mulai startup, unicorn dan
lainnya, harus mengedukasi masyarakat untuk lebih maju dalam kehidupannya.
"Kehidupan masyarakat pasti berubah, namun pemerintah harus tetap
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," jelas Gubernur.





Dalam penerapannya, meski terintegrasi, setiap institusi
harus menjalankan sistem sesuai kewenangan yang ada. "Pemerintah
Indonesia, utamanya Kemenkominfo juga akan meningkatkan kemampuan
sarana-prasarana pendukung sistem IT nasional yang terintegrasi hingga ke
daerah tersebut. Sementara Bappenas bertugas mengimplementasikan sistem yang
sudah ada," ungkap Gubernur.





Irianto juga menukil pernyataan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Sjarifuddin di acara yang
sama. Diungkapkan Gubernur, tak hanya diterapkan, SPBE di tiap institusi mulai
daerah hingga pusat akan dievaluasi pelaksanaannya oleh Kemenpan-RB.
"Evaluasi SPBE ini, akan menjadi potret kematangan pelaksanaan SPBE pada
616 instansi pusat, pemerintah daerah juga Polri," ucap Gubernur.





Irianto mengaku sepakat dengan pernyataan Menpan-RB yang
menyatakan bahwa pentingnya membangun iklim kerja pemerintahan dari pusat
hingga daerah agar mampu mengambil peluang positif yang ditawarkan oleh
kemajuan teknologi. "Patut kita sadari bahwa kecepatan perubahan akibat teknologi
sangat tinggi, pemerintah jangan sampai kehilangan momentum tersebut.
Indonesia, termasuk Pemprov Kaltara harus segera melakukan lompatan yang
progresif dan masif dengan membangun sistem pemerintahan berbasis
teknologi," jelas Irianto.





SPBE sendiri memiliki banyak manfaat. Di antaranya,
diperolehnya data baseline pelaksanaan SPBE nasional yang akan digunakan untuk
penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang
efektif, efisien, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. "Adapun target
indeks SPBE nasional, instansi pusat hingga daerah diharapkan mencapai kategori
baik atau lebih besar atau sama dengan 2,6," beber Gubernur.





Disebutkan, sesuai hasil Evaluasi SPBE tahun 2018, dari 616
kementerian, lembaga juga pemerintah daerah sebanyak 82 instansi pemerintah
atau 13,31 persen berpredikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sementara 534
instansi lainnya, atau 86,69 persen berpredikat cukup dan kurang. Dan, dari 34
provinsi, 41 persennya memiliki indeks SPBE diatasi target nasional. Sementara
59 persen lainnya, dibawah 2,6 persen. "Hasil tahun ini menjadi landasan
pacu untuk melangkah bersama membangun SPBE secara nasional. Ini harus
dilakukan semua, dari pusat hingga ke daerah. Akselerasinya harus dilakukan
pada 3 domain utama, yakni kebijakan, tata kelola dan pelayanannya," urai Irianto.





Dijelaskan pula, bahwa dalam beberapa tahun kedepan, sesuai
target Kementerian PPN/Bappenas, SPBE akan benar-benar hadir dan dikembangkan
secara terpadu serta mengubah tampilan tata kelola pemerintahan yang lebih
efektif, efisien dan mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik berkinerja
tinggi dan akuntabel dari pusat hingga daerah. "Target utamanya, adalah
efisiensi keuangan yang sangat besar," tutupnya.(humas)


Posting Komentar