Kaltara Provinsi ke-9 yang Tetapkan Pergub SDGs


TANJUNG SELOR – Dari 34 provinsi di Indonesia baru ada 15
provinsi yang menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub), tentang Sustainable
Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. Termasuk di antaranya
Kalimantan Utara (Kaltara) yang berada pada urutan ke-9. Tugas selanjutnya,
meningkatkan Pergub menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2019. Hal
tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara
H Syaiful Herman di sela menghadiri konferensi tahunan, dengan tujuan
pembangunan berkelanjutan atau yang dikenal dengan SDGs di Hotel Fairmont,
Jakarta Pusat, Senin (17/12) lalu.





Syaiful mengungkapkan, SDGs yang dibuka oleh Wakil Presiden
RI Jusuf Kalla ini sendiri, merupakan kesepakatan bersama pembangunan ke arah
berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan.





Tujuannya, kata Syaiful untuk mendorong pembangunan sosial,
ekonomi  dan lingkungan. “Dalam pertemuan
itu Wapres berpesan, dibutuhkan koordinasi bukan hanya departemen, antar
negara. Dan ini bukan tugas pemerintah, masyarakat juga harus mendorong. Memberikan
suatu sumbangan atau tujuan SDGs ini dengan adanya pembangunan berkelanjutan,”
katanya.





Syaiful menjelaskan, pembangunan berkelanjutan memiliki efek
kebersamaan. Jika hal itu terwujud, maka akan berimbas positif di seluruh
masyarakat Indonesia. “Keadilan dan kesejahteraan sudah jadi bagian dari
kebutuhan masyarakat kita semua, sehingga kita berusaha memajukan pendidikan
secara merata,” jelas Plt Sekprov.





Disampaikan, Dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
SDGs di Kaltara, sudah mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur
(Pergub). Dari 34 provinsi di Indonesia baru ada 15 provinsi yang menetapkan Pergub
SDGs tersebut, Kaltara pada urutan ke-9. Tugas selanjutnya, meningkatkan pergub
menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2019.
Dengan meningkatkan Pergub menjadi Perda, hal ini dapat mempercepat
implementasi program untuk mengurai angka kemiskinan, kelaparan dan kesenjangan
sosial hingga tahun 2030. Dengan adanya perda, diharapkan bisa menjadi
pertimbangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensinkronkannya
dalam program kerja mereka dimisalkan dalam bidang kesehatan, pendidikan,
lingkungan dan lainnya.





Terlebih secara garis besar, pembangunan dalam SDGs juga
sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
“Masing-masing OPD bisa memberikan perannya dalam SDGs ini,” tutup Syaiful.





Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro,
menyampaikan bahwa konferensi yang baru diadakan untuk pertama kalinya ini
merupakan upaya untuk mempererat kerjasama di antara semua pihak yang terlibat
dalam upaya pencapaian target SDGs di Indonesia. Ia berharap konferensi ini mampu
merumuskan masukkan bagi perumasan kebijakan pencarian target SDGs.





“Memberikan masukan kepada para perumus kebijakan dalam
melaksanakan program pembangunan seacra lebih baik, dalam mencapai target SDGs
tahun 2030. Meningkatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan
pencapaian SDGs di Indonesia,” kata Menteri PPN.(humas)


Posting Komentar