9 Layanan Kependudukan Sudah Dilakukan di Kaltara


TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Utara (Kaltara) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melakukan
integrasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dalam mengembangkan
pelayanan administrasi kependudukan. Melalui integrasi ini, untuk mempermudah
masyarakat Kaltara mendapatkan pelayanan dari berbagai inovasi layanan dokumen
kependudukan. “Ini merupakan salah satu upaya menghadirkan
negara di tengah tengah masyarakat, sehingga Pemprov Kaltara sudah terus
memberikan identitas unutk semua masyarakat,“ ungkap Kepala Disdukcapil Kaltara
Samuel Parrangan, Minggu (24/12)/





Dalam upaya tersebut, Samuel menyebutkan
ada 14 langkah besar Ditjen Kependudukan untuk memberikan pelayanan adminstrasi
kependudukan kepada masyarakat. “Ke-14 langkah itu meliputi pelayanan integrasi
3 in 1, 4 in 1. Kemudian, pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP-Elektronik (e-KTP)
dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), perekaman
dan pembuatan e-KTP tidak mengubah elemen data. Selanjutnya, percepatan cakupan
akta kelahiran, membangun ekosistem, pembuatan akta kelahiran online, pemanfaatan
data kependudukan, pindah penduduk tanpa pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW), penyajian data penduduk sampai tingkat desa, face recognition
dengan foto e-KTP,” ungkapnya.





Program lainnya, ada Dukcapil Go Digital, pendirian program
Diploma 4 Dukcapil, tindakan kemudahan pelayanan untuk pemilih pemula, dan
pemberian identitas untuk semua usia.





Disampaikan Samuel, dari 14 langkah besar Ditjen Kependudukan
itu, Disdukcapil Kaltara sudah menjalankan sebanyak 9 pelayanan kependudukan
kepada warga Kaltara. Meliputi pelayanan integrasi 3 in 1, 4 in 1, pembuatan
e-KTP dengan membawa fotokopi KK, Percepatan cakupan akta kelahiran, membangun
ekosistem, akta kelahiran online, pemanfatan data kependudukan, pindah penduduk
tanpa pengantar RT dan RW, penyajian data penduduk sampai tingkat desa, dan
pemberian identitas untuk semua usia. “Ada 5
langkah yang belum dilaksanakan, yakni perekaman dan pembuatan e-KTP dengan tidak
mengubah elemen data, pendirian program diplopma 4 dukcapil. Kalau tindakan
kemudahan pelayanan untuk pemilih pemula suku baduy, papua, lapas dan orang
sakit itu dilaksanakan oleh pusat. Sedang, langkah face recognition dengan foto
e-KTP untuk penegakan hukum itu, Kaltara masih terbatas
pelaksanaannya. Selanjutnya langkah Dukcapil Go Digital, Kaltara akan memulai
tahun depan,” urai Samuel.





Dirinya menambahkan, Tarakan, Nunukan dan Malinau sudah
melaksanakan langkah pelayanan integrasi 3 in 1, 4 in 1 hingga 6 in 1,
pelayanan ini dalam 1 paket  yakni KTP,
KK, Akta Kematian, e-KTP, KK, akta perkawinan, akta lahir dan Kartu Identitas
Anak (KIA). “Kota Tarakan dan Nunukan juga sudah
melaksanakan langkah pelayanan bangun ekosistem. Artinya data dan dokumen
kependudukan digunakan untuk semua keperluan, dan langkah pembuatan akta kelahiran
online,” ungkapnya.





Samuel mengatakan, untuk langkah pemberian identitas semua
usia e-KTP dan KIA, kabupaten/kota di Kaltara sudah memberikan identitas untuk
semua warganya. “Penerapan langkah ini dilaksanakan oleh Bulungan pada 2016,
disusul KTT (Kabupaten Tana Tidung) yang
menerapkan pada 2017. Sedang Nunukan dan Tarakan baru mulai 2018 ini. Malinau direncanakan
mulai pada 2019 nanti. Saat ini Malinau juga sudah bisa melayani KIA, meskipun
secara nasional Malinau diprogramkan pelayanan KIA pada 2019,” tuntasnya.(humas)


Posting Komentar