Perda RPJMD Dievaluasi
Fathurrohman
0 Komentar
TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan (Bappeda-Litbang) Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kaltara Tahun 2016-2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda-Litbang Kaltara Risdianto mengungkapkan, rapat ini merupakan salah satu tahapan dalam melakukan penyempurnaan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD Prov Kaltara 2016-2021 yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara.
Diusulkannya rancangan perubahan tersebut karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Yang kemudian disusul dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut PP Nomor 16/2016.
Risdianto mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Plt Dirjen Bangda dan Direktur SIEPD, secara substansi materi Perubahan RPJMD Prov Kaltara telah memenuhi kaidah Permendagri No. 86/2017b dan PP No. 18/2016. Dimana Pemprov Kaltara telah menampilkan urusan wajib dan pilihan yang menjadi salah satu kriteria dalam kaidah tersebut. “Kita juga telah menampilkan 3 isu strategis, yaitu Mandat Sustainable Development Goals, Standar Pelayanan Minimal (SPM) , Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sebagain besar hanya menyangkut perbaikan/pembaruan atas data dasar dan ditargetkan dalam waktu 3 hari bisa disempurnakan,” jelas Risdianto. Karena itu, Biro Hukum Setprov Kaltara akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum Kemendagri guna penerbitan nomor register hasil evaluasi Raperda P-RPJMD Prov Kaltara 2016-2021.(humas)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda-Litbang Kaltara Risdianto mengungkapkan, rapat ini merupakan salah satu tahapan dalam melakukan penyempurnaan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD Prov Kaltara 2016-2021 yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara.
Diusulkannya rancangan perubahan tersebut karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Yang kemudian disusul dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut PP Nomor 16/2016.
Risdianto mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Plt Dirjen Bangda dan Direktur SIEPD, secara substansi materi Perubahan RPJMD Prov Kaltara telah memenuhi kaidah Permendagri No. 86/2017b dan PP No. 18/2016. Dimana Pemprov Kaltara telah menampilkan urusan wajib dan pilihan yang menjadi salah satu kriteria dalam kaidah tersebut. “Kita juga telah menampilkan 3 isu strategis, yaitu Mandat Sustainable Development Goals, Standar Pelayanan Minimal (SPM) , Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sebagain besar hanya menyangkut perbaikan/pembaruan atas data dasar dan ditargetkan dalam waktu 3 hari bisa disempurnakan,” jelas Risdianto. Karena itu, Biro Hukum Setprov Kaltara akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum Kemendagri guna penerbitan nomor register hasil evaluasi Raperda P-RPJMD Prov Kaltara 2016-2021.(humas)
Fathurrohman
Orang yang sedang berikhtiar Merdeka Finansial. Penyeduh di Sendang Coffee, dan tukang cuci di Dapur Sendang.
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
Posting Komentar
Posting Komentar