Saring Informasi, Cegah Radikalisme dan Terorisme

TANJUNG SELOR – Di tengah kuatnya arus informasi, masyarakat Kalimantan Utara
(Kaltara) diharapkan dapat melakukan perubahan struktural pada cara berpikir.
Selain itu, harus banyak membaca dan mendengar asupan rohani dari pemuka agama
yang moderat agar mampu menyaring setiap informasi yang diterima. Ini
disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat membuka rembug aparatur
kelurahan dan desa tentang literasi informasi melalui Forum Koordinasi Pencegahan
Terorisme (FKPT) Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Neo City Hotel, Tanjung
Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (14/8).
Hal tersebut berkaitan dengan upaya untuk mencegah penyebaran radikalisme
dan terorisme di Kaltara. “Untuk mencegah
radikalisme dan terorisme itu, salah satunya
adalah apabila ada informasi yang tak beres di media sosial (Medsos), laporkan dan blokir. Apabila informasi tersebut membahayakan publik, laporkan
kepada aparat yang berwenang,” kata Irianto.
Gubernur secara khusus juga meminta kepada aparat kelurahan dan desa untuk
dapat menyampaikan berbagai informasi yang tepat, mengenai upaya pencegahan
radikalisme dan terorisme kepada masyarakat di kelurahan maupun desa masing-masing.
“Jangan berputus asa dengan keterbatasan yang ada. Pastinya, saya selaku Gubernur beserta aparatur pemerintahan akan
terus mengupayakan agar Kaltara tetap damai. Indikasinya pun banyak,
diantaranya Kaltara meraih Harmoni Award 2018
yang merupakan penghargaan kepada daerah dengan kerukunan hidup beragama
terbaik di Indonesia,” beber Gubernur.
Kaltara dengan kondusifitas yang terjaga saat ini, menurut Irianto harus
terus dipertahankan. “Potensi radikalisme dan terorisme tetap ada. Untuk
pencegahan dini, saya harap dapat mendidik anak sejak dini agar menjadi generasi
yang unggul. Juga ajari mereka bergaul dengan lintas suku, agama dan ras,” urai
Gubernur.
Irianto pun meminta agar masyarakat dapat memahami setiap aturan yang berlaku terkait pencegahan radikalisme dan
terorisme ini. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.(humas)

1 komentar
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
isotretinoin delivered on saturday Hawaii Online Meds No Prescription Europe tadalafil cialis from india Buy Neurontin Overnight Levitra Walgreens
BalasHapus