Masuk Wilayah 3T, Kaltara Berpeluang Lakukan Penerimaan CPNS


TANJUNG
SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) telah selesai melakukan tahapan pengusulan formasi untuk
rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2019. Sesuai informasi
dari BKD, ada sebanyak 1.818 formasi yang diusulkan. Sebagai salah satu daerah
yang masuk kategori 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar), Kaltara berpeluang
untuk bisa melakukan perekrutan CPNS tahun ini.





Usulan
ini, seperti diungkapkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, disampaikan melalui
aplikasi e-formasi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Selain Pemprov Kaltara, sesuai laporan Kepala
BKD Kaltara Burhanuddin, terdapat dua pemerintah daerah lainnya yang juga telah
menyelesaikan tahapan pengusulan. Yakni, Pemkab Malinau dan Tana Tidung.





“Sebanyak
1.818 formasi itu di lingkup Pemprov Kaltara saja. Dua pemerintah daerah
lainnya, sesuai usulannya masing-masing,” kata Gubernur yang didampingi Burhanuddin.





Diterangkan,
pengusulan formasi CPNS yang telah disampaikan ini, dilakukan atas dasar Surat
Menteri Pan-RB Nomor. B/617/M.SM.01.00/2019, tentang pengadaan Aparatur Sipil
Negara (ASN) Tahun 2019. Di mana, sesuai surat itu, disebutkan prioritas penerimaan
CPNS tahun ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan
dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau
wilayah 3T.





Selain
itu, pengusulan juga didasarkan pada jumlah PNS yang memasuki Batas Usia
Pensiun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, serta daerah yang tidak
mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru di pengadaan CPNS tahun 2018. “Ini lah
dasar pengusulan kita. Usulkan tersebut juga sudah sesuai dengan mekanisme yang
ada. Artinya, peluang kita mendapatkan jatah penerimaan CPNS 2019 cukup besar,”
ungkapnya.





Dari
1.818 formasi yang diusulkan tersebut, Gubernur menegaskan, belum tentu semua
disetujui sebagai kuota CPNS untuk Pemprov Kaltara. Pemerintah Daerah,
lanjutnya masih menunggu informasi dari Kemenpan-RB, soal kuota yang akan
diberikan.





“Kita
tinggal menunggu undangan dari pusat, terkait berapa kuota yang akan kita
dapat. Kita harap dari hasil validasi setidaknya kita mendapatkan 500 formasi
untuk penerimaan CPNS tahun ini. Sama seperti tahun lalu,” terangnya.





Dalam
kesempatan itu, Irianto mengatakan, sesuai informasi dari Kemenpan-RB, pada penerimaan
CPNS 2019, Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan pelamar
berusia 40 tahun melamar sebagai CPNS. Yang mana sebelumnya, batas maksimal
pelamar CPNS adalah 35 tahun.





Burhan
menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 17/2019 pelamar berusia
40 tahun bisa melamar sebagai CPNS 2019. Hanya saja, aturan tersebut hanya
berlaku pada enam jabatan tertentu yang ditetapkan presiden. Yakni dokter,
dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. “Usia
pelamar CPNS pada enam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS,” jelas
Gubernur.





Di
Kaltara sendiri, tambahnya, peraturan baru tersebut akan mulai diterapkan saat
penerimaan CPNS tahun 2019 ini. “Perlu diingat, peraturan tersebut hanya
berlaku pada enam jabatan saja. Di luar dari jabatan tersebut tetap batas usia
pelamar maksimal berusia 35 tahun,” pungkasnya.(humas)


Posting Komentar