Kaltara Terus Maksimalkan Penerapan Keterbukaan Informasi


TANJUNG
SELOR – Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia. Ketersediaan
informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa informasi,
manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Demikian
disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara) Syahrullah Mursalin yang didampingi Wakil Ketua
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltara H Abdul Wahab dan Bidang Penyelesaian
Sengketa Informasi KIP Kaltara Jahar Hamid, saat menjadi narasumber pada
Respons Kaltara (ResKal), Selasa (6/8) di Kedai 99, Tanjung Selor.





Diungkapkan
Syahrullah, ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi
manusia, utamanya pemerintah juga masyarakat untuk mengambil keputusan yang
rasional. “Oleh karenanya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang.
Indonesia sendiri, sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat
apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak
atas informasi,” ungkap Syahrullah.





Menurut
Syahrullah, UU ini memuat beberapa asas atau prinsip. Ada yang relevan dengan
prinsip yang berlaku universal. Di antaranya, prinsip bahwa setiap informasi
bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali yang dibatasi oleh undang-undang
(Maximum Access Limited Exemption).





Asas
ini diwujudkan melalui beberapa rumusan, antara lain pemberlakuan pengecualian
harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metode uji
konsekuensi (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang
paling besar (balancing publik interest test). Selanjutnya, pemberlakuan status
kerahasiaan terhadap informasi mempunyai batas waktu (tidak bersifat permanen),
dan ruang lingkup badan publik (penyedia akses informasi) tidak terbatas pada
institusi negara (state institutions), tetapi juga institusi di luar negara
yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara (terkait dengan aktualisasi prinsip
akuntabilitas publik). “Penerapan keterbukaan informasi publik di Kaltara,
menurut penilaian saya sudah cukup baik,” jelas Syahrullah.





Sementara
itu, Wakil Ketua KIP Kaltara H Abdul Wahab menuturkan bahwa setiap informasi
bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan prosedur sederhana. “Harus
ada prosedur yang jelas tentang tata cara memperoleh informasi. UU KIP mengatur
sebagian batas waktu yang dibutuhkan, tetapi belum mengatur soal biaya. Tepat
waktu adalah pemenuhan atas informasi sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan. Cara sederhana adalah informasi yang diminta dapat diakses secara
mudah dalam hal prosedur dan mudah dipahami,” urai Wahab.





Dalam
hal ini, tak terlepas dari penyediaan informasi. Yakni, badan publik yang
merupakan lembaga yang berkewajiban
menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon. “Suatu badan publik
berhak melakukan tindakan-tindakan yaitu menolak memberikan informasi yang
dikecualikan. Menolak memberikan informasi publik, apabila tidak sesuai
peraturan perundang-undangan, dengan alasan dapat membahayakan negara;
berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat; berkaitan dengan hak-hak pribadi; berkaitan dengan rahasia jabatan; dan
informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan,” urai Wahab.





Selain
badan publik, terdapat juga sebuah jabatan yang juga berkewajiban untuk membuka
akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, yang dikenal





sebagai
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sebenarnya PPID adalah
bagian dari Badan Publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan
publik. Di Kaltara, PPID Utama adalah Diskominfo, dan di tiap OPD disebut PPID
Pembantu,” tutupnya.(humas)


1 komentar

  1. Doxycycline Find Amoxicilina Bacterial Infections Medication Visa Rochester cialis prices Keflex Medicine Cytotec Commander

    BalasHapus

Posting Komentar