Kaltara yang Pertama Terapkan Bankeu Berbasis Ekologis


TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia
yang menerapkan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) dengan kewajiban bagi
daerah kabupaten dan kota untuk menyertakan program ekologis. Kebijakan itu
tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2019, tentang
Tata Cara Pemberian Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus
Bagi Kabupaten/Kota Berbasis Ekologis.





Dipaparkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, secara
umum, bantuan keuangan yang diberikan kepada kabupaten dan kota bertujuan untuk
membantu pemerintah kabupaten dan kota melaksanakan kegiatan yang merupakan
kewenangannya dalam menunjang program strategis pembangunan provinsi dan
nasional. “Dengan Pergub No. 6/2019, penegasannya adalah Pemprov Kaltara
memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup,” kata Irianto yang didampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Provinsi Kaltara Edi Suharto, belum lama ini.





Pergub tersebut juga memiliki misi untuk meningkat peran
aktif pemerintah kabupaten dan kota dalam membantu pencapaian kinerja Pemprov
Kaltara dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. “Tujuan lainnya, adalah
mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi
masyarakat, meningkatkan sinergitas antara Pemprov dan kabupaten/kota, serta
mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kaltara,” urai Gubernur.





Secara teknis, pemberian bantuan keuangan berbasis ekologis
mengacu pada 5 kriteria yang memiliki bobot tersendiri. Adapun 5 kriteria itu,
yakni pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di area penggunaan
lain (APL) dengan bobot 15 persen, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) dengan
bobot 20 persen, pengelolaan persampahan (25 persen), perlindungan sumber daya
air (30 persen), dan pencegahan pencemaran udara (10 persen).





Di setiap kriteria tersebut, ada indikator yang memiliki
bobot nilai merata per kriteria. “Semisal, dalam satu kriteria ada 4 indikator
maka setiap indikator memiliki bobot nilai yang sama yakni 25 persen dari nilai
bobot kriteria tersebut,” timpal kepala DLH Provinsi Kaltara, Edi Suharto.





Untuk penghitungan bobot sendiri, menggunakan skala
linkert dengan kategorisasi yang telah ditentukan dari setiap indikator yang
telah disepakati. “Ada 5 kategorisasi yang digunakan, yakni sangat memuaskan,
memuaskan, cukup memuaskan, memuaskan, dan tidak memuaskan. Dari kategorisasi
itu, diberikan skoring atau nilai yang akan didapatkan,” jelas Edi. Untuk menghitung
nilai kriteria tersebut, digunakan rumus nilai kriteria (NK) sama dengan bobot
kriteria dikalikan dengan rata-rata jumlah skor indikatornya.(humas)


Posting Komentar