Tak Hadir, Sanksi Pemotongan Insentif Hingga 60 Persen


TANJUNG SELOR – Hari pertama kerja di lingkungan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), diawali dengan
menggelar apel bersama di Lapangan Agatish Tanjung Selor, dengan dipimpin
langsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (10/06). Masih dalam
suasana Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, pada kesempatan itu juga sekaligus
dilaksanakan halal bihalal, yang ditandai dengan saling bermaaf-maafan oleh
semua peserta apel.





“Alhamdulillah, hari ini kita telah kembali bekerja
setelah libur seminggu lebih. Kita awali masuk kerja pagi ini, dengan
melaksanakan apel bersama. Saya berharap semua pegawai, baik ASN (aparatur sipil
negara), CPNS (calon pegawai negeri sipil) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT)
hadir. Saya minta kepala OPD-nya memantau masing-masing stafnya. Kalau ada yang
tidak masuk, laporkan. Terkecuali dengan alasan yang memang tidak memungkinkan
bisa masuk kerja,” kata Irianto dalam arahannya.





Seluruh jajaran pegawai, utamanya ASN wajib masuk kerja
di hari pertama kemarin. Hal ini, lanjutnya, secara tegas telah diatur dalam Surat
Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019. Disebutkan
dalam surat edaran itu, secara jelas bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja pasca
cuti bersama Idulftri pada tanggal 10 Juni 2019.





“Terkecuali memang alasannya jelas, urgensi. Seperti
sedang sakit, atau keperluan tugas yang wajib dilaksanakan. Termasuk bagi yang
sedang berduka ada keluarga atau orang tuanya meninggal. Ini masih kita
toleransi. Kalau hanya alasan kehabisan tiket, atau ketinggalan pesawat, itu
bukan alasan. Tidak bisa diterima,” tegas Gubernur di depan ribuan pegawai dari
seluruh OPD dan Biro di lingkup Pemprov Kaltara yang hadir dalam apel tersebut.





Irianto menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang tidak
masuk kerja di hari pertama kemarin. Tak hanya sanksi disiplin, tunjangan kinerja
ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai PP
(Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak
masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkapnya.





Terkait sanksi ini, Gubernur juga menyampaikan pada saat
rapat staf. Kepada kepala OPD, diminta memberikan sanksi sesuai dengan arahan
Menpan-RB. Utamanya, insentif dipotong 50-60 persen beserta surat teguran dari
Sekprov yang disampaikan Kepala OPD.





Sementara, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kaltara, sesuai data absensi ada 44 ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang tidak
masuk kerja pada hari pertama pasca Idulfitri, Senin (10/06). Atau secara
persentase sekitar 1 persen. Sehingga dikalkulasikan 99 persen ASN di lingkup
Pemprov Kaltara hadir. Adapun 44 ASN
yang tak hadir itu, masuk dalam kategori cuti. Yakni cuti alasan penting 11
orang, cuti bersalin 9 orang, cuti besar 4 orang, cuti sakit 14 orang dan cuti
tahunan 6 orang.





Selain sanksi berupa pemotongan insentif, Gubernur
mengatakan, dalam PP Nomor 53/2010 telah menegaskan, adanya beberapa kategori
sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran
lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan
kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing
selama satu tahun.





Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti
pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian
sanksi sendiri menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal
ini kepala daerah atau Gubernur jika di tingkat provinsi. “Terkait dengan hal
ini, juga sudah jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun
2019, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tindak lanjut ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Saya
minta para ASN membaca aturan ini. Terutama para kepala OPD,” kata Irianto.





Dalam pengarahannya, Gubernur juga menyampaikan beberapa
pesan moral kepada para peserta apel. Salah satunya mengenai hikmah Ramadan yang
baru saja berlalu. “Ramadan sudah berlalu namun nilai-nilai dan hikmah Ramadan
harus tetap kita jalankan selama hidup kita,” pesannya.





Hikmah Ramadan yang sebenarnya, kata Irianto, bisa
dilihat setelah usai Ramadan. Yaitu, bagaimana kita menjalani kehidupan kita
dengan baik, tidak menyakiti orang, tidak memfitnah, berbuat dengan ikhlas.
Itulah nilai yang kita peroleh dari Ramadan.





“Salah satu hikmah penting selama sebulan puasa, adalah
terdidik menghargai waktu.  Akan merugi
bagi yang tidak menghargai waktu. Disiplin. Itu yang kita jalani selama puasa.
Dan itu pula yang seharusnya kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Meski di
luar bulan Ramadan,” ujarnya.





“Mari kita bekerja dengan ikhlas. Perlu diketahui, bahwa
setiap pekerjaan kita mendapat penilaian dari Allah SWT, melalui
malaikat-malaikatnya. Jangan main-main dengan pekerjaan kita. Jangan mengira
apa yang kita lakukan, sudah pasti diterima Allah. Untuk itu perbanyak berbuat
kebajikan. Jangan justru perbanyak berbuat dosa,” tegas Irianto.





GUbernur mengajak kepada seluruh jajaran pegawai di
lingkup Pemprov Kaltara untuk bergerak cepat, bekerja cerdas dan responsif. “Jangan
mudah mengeluh. Selalu bersyukur, kita bekerja untuk kemajuan Kaltara, untuk
kesejahteraan masyarakatnya,” imbuhnya. (humas)


1 komentar

Posting Komentar