32 Orang Terjaring, Sanksi Tunggu Arahan Kepala Daerah

TANJUNG SELOR –
Sebagai upaya untuk penegakan disiplin bagi para pegawai di lingkup Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), dimotori oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP), tim penegak disiplin Pemprov Kaltara melakukan razia
di sejumlah lokasi pada jam kerja, Selasa (11/06).
Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Satpol PP Provinsi Kaltara H Sanusi mengatakan, dalam operasi
gabungan kemarin, pihaknya melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di Lingkup Pemprov Kaltara. Di antaranya dari Badan Kepegawaian Daerah
(BKD), Inspektorat, Biro Hukum dan Dinas Perhubungan Prov Kaltara. Termasuk
juga ada Satpol PP Kabupaten Bulungan yang turut bergabung dalam tim.
“Kegiatan razia
ini kita lakukan, sebagai upaya untuk penegakan kedisiplinan. Sasarannya, para
pegawai yang berada di luar kantor pada saat jam kerja,” kata Sanusi, yang juga
menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan itu.
Disebutkan,
wilayah penyebaran razia gabungan dilakukan pada 14 titik. Dengan pembagian 4
tim. Meliputi warung-warung kopi, swalayan, pasar dan beberapa tempat umum
lainnya.
Tidak hanya
menemukan sejumlah pegawai yang mangkir atau berada di luar pada saat jam
kerja, tim gabungan juga menemukan kendaraan dinas (roda 4 dan roda 2) yang
digunakan tidak sesuai fungsinya.
“Kendaraan itu
digunakan bukan atas nama pengguna, melainkan sanak keluarga yang tidak ada
hubungannya dengan fungsinya, yang untuk tugas kedinasan,” sebutnya.
Terkait dengan sanksinya,
lanjut Sanusi, bagai para pegawai Pemprov Kaltara yang terjaring akan dilaporkan
secara berjenjang ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara yang akan diteruskan
ke Gubernur Kaltara. Sedangkan untuk pegawai dari pemkab, akan diserahkan kepada
pemerintah daerah yang bersangkutan. “Jenis sanksinya, untuk pegawai Pemprov menunggu
arahan gubernur,” jelasnya.
Sanusi
menambahkan, razia penegakan disiplin pegawai tidak hanya kali ini saja. Namun
dengan secara tidak terjadwal akan kembali dilakukan pada waktu-waktu
mendatang. “Razia seperti ini akan kembali dilakukan. Waktunya kapan, tidak kami
informasikan sebelumnya. Karena bersifat mendadak,” kata Sanusi lagi.
Ditambahan,
sesuai aturan pegawai memang tidak boleh berada di luar kantor pada saat jam
kerja. Terkecuali memang ada keperluan yang jelas, dan ada hubungan dengan
tugas kedinasan. “Kalau memang ada keperluan di luar harus jelas, dan atasannya
harus memberikan surat tugas. Seperti misalnya mengantar surat, atau tugas
kedinasan lainnya,” terang Sanusi.
Untuk
diketahui, dalam razia kemarin ada sebanyak 32 orang pegawai yang terjaring. Yaitu,
14 orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bulungan dan 17 pegawai dari Pemprov
Kaltara. Ditambah satu orang bukan pegawai, yang kedapatan membawa mobil dinas.
Menurut Sanusi,
razia ASN yang berada di luar pada saat jam kantor ini bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan. “Semoga sanksinya memberi efek jera dan pelajaran buat mereka,” tandasnya.
(humas)

1 komentar
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
Propecia Peligro Found A Chewed Up Amoxicillin Pill viagra Propecia Sirve Cialis Generique 10mg Cialis Espagne
BalasHapus