THR Sudah 100 Persen Disalurkan


TANJUNG SELOR – Penyaluran
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diperuntukan bagi para Aparatur
Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah terbayar 100 persen. “Alhamdulillah, informasi dari
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), THR sejak 21 Mei sudah tersalurkan. Demikian
juga TPP sudah dibayarkan semua sejak 23
hingga 24 Mei 2019,” kata Irianto.





Gubernur mengatakan, penyaluran THR ini sesuai dengan amanat PP No.
36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan THR bagi PNS, TNI,
Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Yaitu pada 10
hari sebelum hari raya idul fitri sudah dapat
disalurkan. “Semua sudah disalurkan secara bertahap. Info dari BPKAD
juga, pembayaran
THR dan TPP di ingkup Pemprov
Kaltara merupakan
pertama dilaksanakan dan tercepat. Terakhir penyaluran tanggal 24 mei lalu,” kata Irianto. Mengenai teknis pembayaran THR, lanjutnya, sama dengan pembayaran gaji bulanan. Yaitu langsung masuk ke rekening masing-masing ASN di Kaltara.





Diungkapkan, penyaluran THR
yang sudah 100 persen tersebut juga dikarenakan terpusatnya penyalurannya di
BPKAD Kaltara. Sementara TPP berada di setiap bendahara OPD. “Sesuai deadline
yang diberikan, H-10 harus sudah dicairkan. Jadi, kalau ada keterlambatan
penyaluran TPP di suatu OPD maka menjadi tanggung jawab bendahara OPD
masing-masing,” ucap Gubernur.





Dikabarkan pula bahwa pada Juli
2019, dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar akan dicairkan Gaji 13 bagi ASN PNS
dan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara. “Gaji 13 dikeluarkan Juli, dengan dasar
gaji bulan Juni. Untuk anggarannya, sama dengan anggaran THR tapi beda
peruntukkan. Sebab, semua gaji pemerintah daerah ditanggung APBD yang berasal
dari DAU (Dana Alokasi Umum),” urai Irianto. Adapun jumlah ASN dan CPNS
penerima THR, TPP dan Gaji 13 di Kaltara, sebanyak 3.485 PNS dan 455 CPNS.





IMBAU PNS DAN PEJABAT TOLAK GRATIFIKASI





Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan
juga edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur juga mengimbau agar seluruh ASN PNS dan
penyelenggara negara di lingkup Pemprov Kaltara untuk
menolak gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan
bentuk pemberian lainnya yang memanfaatkan momen hari raya keagamaan. Dalam hal
ini, Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/2019 Masehi. Imbauan tersebut merupakan
tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan
Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi
/ kementerian / lembaga / organisasi / pemerintah daerah / BUMN / BUMD.





Diungkapkan
Irianto, sesuai SE KPK itu, apabila PNS atau pejabat penyelenggara negara
menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat
disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang
membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.





Selanjutnya UPG
melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30
hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud. “Pemberian atau
hadiah dari orang, utamanya saat momen Hari Raya Idulfitri, memang sulit dibendung
datangnya. Karena ini, seperti menjadi tradisi bagi penduduk kita. Namun,
pejabat di Kaltara harus berupaya maksimal untuk menolaknya,” kata Gubernur
saat memimpin rapat staf di lingkup Pemprov Kaltara, belum lama ini.





Imbauan lain dari
KPK, adalah pemerintah diminta untuk tidak mengajukan permintaan dana,
sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan
lain, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat
secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak
memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di
lingkungan kerja.





SE KPK tersebut,
juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang
mengeluarkan 2 SE pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD
Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Dalam
SE bernomor 003.2/3975/SJ dan 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019, Menteri
Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo meminta kepada gubernur, bupati/wali kota,
aparatur sipil negara (ASN), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk
menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apa pun. “Menolak gratifikasi baik
berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap
Irianto membacakan SE Mendagri tersebut.





Isi lainnya,
diperingatkan agar jajaran pemda tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan,
dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain. Dalam hal ini baik secara
individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan,
dan/atau PNS/penyelenggara negara. “Lalu tidak menggunakan fasilitas kedinasan
untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional
untuk kegiatan mudik,” ucap Irianto.





Kemendagri juga
memastikan, PNS yang menerima gratifikasi masuk pelanggaran disiplin PNS.
Bahkan, ini juga masuk sebagai tindak pidana korupsi. Penerimaan gratifikasi
masuk dalam pelanggaran disiplin berat. Sanksi pelanggaran berat terdiri atas
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(humas)


1 komentar

  1. Keflex Topical Rosulip Cantidad De Propecia generic viagra Nebenwirkungen Viagra 100mg

    BalasHapus

Posting Komentar