Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi


TANJUNG SELOR –
Setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang tidak dapat merealisasikan anggaran sesuai target juga
melampaui tahun anggaran, dapat diberikan sanksi sesuai undang-undang (UU) yang
berlaku. Dijelaskan pelaksana tugas (Plt) kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Midden Sihombing, penerapan sanksi itu dapat berlaku melekat. Dalam hal ini,
atasan langsung dari KPA bersangkutan dapat memberikan sanksi sesuai aturan.
“Kalau dari kami (DJPBn), tidak bisa memberikan sanksi secara nyata. Namun,
sanksinya sesuai UU yang berlaku. Misal, KPA mengelola anggaran yang berlaku
hingga 31 Desember. Si KPA melakukan perikatan kontrak dengan kontraktor dan
tidak menagihkannya hingga 31 Desember. Pembayarannya tidak dapat dilakukan di
tahun berikutnya, kecuali anggarannya tersedia pada tahun anggaran berikutnya.
Itulah sanksi yang dapat kami berikan,” beber Midden saat menjadi narasumber
Respons Kaltara (ResKal) edisi ke-55, Selasa (10/9).





Hal ini juga
berlaku untuk kegiatan dengan sistem tahun jamak atau multiyears contract.
“Kalau multiyears, perlakuannya berbeda. Dana yang dialokasikan harus sesuai
dengan perjanjian kontrak yang disepakati. Artinya, dana tersebut harus habis
sesuai tahun anggaran berjalan. Kalau tidak, ya tetap tidak dibayarkan,” jelas
Midden. Harus dipahami oleh seluruh pihak, termasuk KPA bahwa mencari dana
untuk berbagai kegiatan pembangunan tersebut tidak mudah. Dan, tiap tahun ada
berbagai kegiatan yang dialokasikan anggaran.





Hal tersebut
menjadi penekanan Midden, mengingat pada RAPBN 2020 mengangkat tema APBN untuk
akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya
manusia (SDM). “Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapainya, yakni
mobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing,
kebijakan belanja negara yang berkualitas dan pembiayaan kreatif dan mitigasi
resiko,” urai Midden.





Ada beberapa
kebijakan dan inisiatif dalam RAPBN 2020. Yakni, pemberian insentif perpajakan
yang direalisasikan lewat program super deduction untuk kegiatan vokasi dan
penelitian dan pengembangan, mini tax holiday untuk investasi dibawah Rp 500
miliar, dan investment allowance untuk industri padat karya. Lalu, peningkatan
kualitas SDM dan perlindungan sosial dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar
Kuliah, Kartu Pra Kerja, dan kartu sembako. “Ada juga penguatan transfer ke
daerah dan dana desa. Ini direalisasikan lewat kegiatan penguatan DAK fisik
pada bidang sosial dan transportasi laut, dan pengalokasian DAU Tambahan untuk
penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan penggajian pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” ungkap Midden. Sebagai informasi,
adapun nilai pendapatan negara dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 2.221,5 triliun, dan
belanja negara sebesar Rp 2.528,8 triliun.(humas)


Posting Komentar