Pemprov Bakal Buat Posko Informasi Karhutla dan Kabut Asap


TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalimantan Utara (Kaltara) akan mendirikan posko pemantauan dan informasi kejadian
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Posko yang terdiri dari sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tersebut, akan memberikan laporan terkini
perkembangan karhutla juga penyebaran informasi publik yang valid mengenai kejadian
karhutla, kondisi udara dan hal-hal terkait lainnya. Demikian disampaikan
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat memimpin rapat evaluasi
kabut asap di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (16/9).





Adapun OPD yang terlibat, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kehutanan
(Dishut), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lainnya. “Dari
laporan BPBD Kaltara, ada 22 titik panas yang menyebabkan kabut asap di
Kaltara. Semuanya terletak di Kecamatan Tanjung Palas Timur, dan terus
diupayakan pemadamannya oleh BPBD bersama TNI-Polri,” kata H Suriansyah.





Selain itu, Sekprov juga menyarankan perlunya regulasi berupa peraturan
daerah (Perda) agar dapat memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan
lahan. “Jadi, perlu evaluasi atas Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No.
47/2018, tentang Sistem Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara. Pergub ini hanya
menyentuh pada level perusahaan, tapi tidak kepada individu atau masyarakat
adat,” ujar H
Suriansyah. Pentingnya Perda, juga karena kejadian karhutla dan kabut asap
merupakan siklus yang berulang.(humas)


Posting Komentar