Pusat Targetkan Seluruh Lahan Tersertifikasi, 3.901 Hektare di Kaltara Masuk Program TORA
JAKARTA – Pemerintah pusat
menargetkan kesediaan lahan untuk pembangunan daerah menjadi perhatian khusus
untuk dilakukan sertifikasi. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara, Dr H
Irianto Lambrie saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Program Reforma
Agraria Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan HPK Tidak
Produktif Sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Kawasan Hutan
di Hotel Borobudur, Jakarta (5/8).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, yang didampingi oleh
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil
serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Gubernur mengungkapkan, arahan Menko
Perekonomian pada rapat itu, kesediaan lahan yang ada di daerah perlu
ditelusuri dengan baik agar menjadi produktif.
Disebutkan Irianto, salah satu pilar yang lebih dulu dilaksanakan adalah
melukan sertifikasi lahan rakyat melalui kementerian terkait. “Bahkan menurut
Pak Darmin, lebih dari 5 juta bidang lahan milik rakyat sudah tersertifikasi. Ini lonjakan
besar dari tahun sebelumnya yang hanya ratusan ribu,”kata Irianto.
Tahun ini pemerintah pusat berharap
mampu mensertifikasi 9 juta bidang lahan. Dan pemerintah pusat sangat
optimistis mampu mensertifikasi seluruh lahan rakyat di negeri ini. “Sehingga
dengan begitu, akan memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada masyarakat
untuk mengembangkan kegiatan usahanya, melalui adanya sertifikasi
itu,”bebernya.
Diungkapkan Gubernur, di Kaltara
sendiri, berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK No
550/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018, Pencadangan Hutan Produksi yang dapat
dikonversi (HPK) Tidak Produktif untuk Sumber TORA seluas 3.901 hektare,
meliputi Kabupaten Nunukan seluas 419,93 hektare (11 persen), Kabupaten
Bulungan seluas 222,88 hektare (6 persen), Kabupaten Tana Tidung seluas
1.503,26 hektare (38 persen), dan Kabupaten Malinau seluas 1.753,68 hektare
(45 persen).
Kendati demikian, untuk TORA sendiri
memiliki kendala meliputi penguasaan lahan atau bidang tanah masyarakat perorangan
lebih dari 5 Ha (melebihi kriteria kepemilikan lahan sesuai Perpres nomor 86
tahun 2018 tentang Reforma Agraria).
Tidak hanya itu, lokasi yang menjadi
usulan cadangan TORA sulit dijangkau, sementara waktu dan biaya verifikasi lokasi dan pengukuran terbatas . Selanjutnya,
berdasarkan hasil inver tahun 2018 masih dalam proses telaahan UPT Pusat
Kementerian LHK (BPKH wilayah IV Samarinda), sehingga usulan rekomendasi belum dapat disampaikan
dan ditandatangani oleh Gubernur.

Sementara itu, Menko Bidang
Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, TORA merupakan salah satu program
redistribusi atas tanah. Menurutnya pemerintah sengaja menginginkan ini menjadi
bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan. Sehingga ketika semuanya
tersertifikasi, masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk mengelola
kawasan itu. “Kita
berharap juga nantinya, Presiden RI Joko Widodo dapat menyerahkan langsung
sertifikat itu kepada masyarakat,”tuntasnya. (humas)
Posting Komentar
Posting Komentar