Pengelolaan Kepegawaian Harus Penuhi Aturan


TARAKAN – Pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sedianya harus mempedomani
sejumlah aturan yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017
tentang Manajemen ASN dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (Perlan) No.
10/2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Demikian disampaikan Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memberikan paparan pada Pelatihan
Pengembangan Kompetensi PNS Tahun 2019 di Ruang Pertemuan Lantai II
Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (27/2).





Dituturkan Gubernur, pengelolaan kepegawaian merupakan
hal penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap ASN. “Sesuai UU No. 5/2014,
ASN itu dibagi 2. Yakni PNS dan PPPK. Nomenklatur ini, di masa lalu tak pernah
dikenal. Ini adalah revolusi dalam pengembangan ASN. Banyak ASN dari generasi
dulu, yang tak sadar akan perubahan besar dalam tata kelola kepegawaian.
Akibatnya, banyak ASN yang tak berubah. Dari itu, setiap ASN harus berubah dan
beradaptasi dengan perubahan itu,” ungkap Irianto.





Sejumlah aturan yang berlaku pun harus dipahami dan
dipedomani oleh para pengelola kepegawaian. “Tak hanya dihafal isinya, tapi juga
harus difahami penjelasan dari setiap pasal didalam UU maupun peraturan yang
ada. Salah satunya terkait pengembangan kompetensi.
Singkatnya, kompetensi itu harus terus dikembangkan. Dari itu, seorang
pengelola kepegawaian harus menguasai dan memahami mengenai definisi dan
penjabaran tentang kompetensi ini. Kompetensi juga memiliki standar. Ini penting
untuk dipelajari,” beber Irianto.





Di Kaltara sendiri, penerapan aturan itu, salah satunya dengan
memaksimalkan pengelolaan kepegawaian berdasarkan sistem merit. “Pengisian
jabatan dengan sistem ini, dilakukan lewat seleksi secara terbuka,
objektif, dan transparan. Termasuk dalam seleksi ASN PNS, yang bebas dari KKN,
terbuka, online dan kompetitif,” urai Gubernur.





Hasilnya, para pejabat yang mengisi sejumlah jabatan struktural
pun kompetitif. “Di lingkup Pemprov Kaltara saat ini, sekitar 80 persen jabatan
struktural, khususnya kepala OPD diisi oleh ASN Kaltara. Sisanya dari beragam
daerah, baik Jawa, Sulawesi, Sumatera dan lainnya,” papar Gubernur.





Pemprov Kaltara juga berusaha mengubah tata kelola
pemerintahannya. Dari pola lama yang seremonial menjadi pola perilaku yang
penuh perubahan karakter dan integritas aparatur. “Pemprov Kaltara sudah
melakukan perubahan itu, bahkan memangkas anggaran untuk kegiatan yang tak
produktif. Hasilnya, sejumlah besar anggaran berhasil dirasionalisasi, dan
dananya digunakan untuk pembenahan infrastruktur publik juga fasilitas milik
masyarakat lainnya,” tutup Irianto.(humas)


1 komentar

  1. Hi. I have checked your pelitanews.co.id and i see you've got
    some duplicate content so probably it is the reason that
    you don't rank high in google. But you can fix this issue fast.

    There is a tool that generates articles like human, just search in google: miftolo's tools

    BalasHapus

Posting Komentar