KIA, Upaya Pemerintah Penuhi Hak Anak
TANJUNG SELOR – Masih dalam rangkaian
kunjungan kerjanya di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyerahkan secara simbolis Kartu
Identitas Anak (KIA) bagi para pelajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 002 Sebatik
di Dusun 01 Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Induk.
KIA, menurut Irianto merupakan bukti dan hak
konstitusional anak. Selain itu, KIA juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah
negara maju. “KIA juga penting sebagai bagian dari upaya pendataan bagi
penduduk di
bawah 17 tahun dengan tingkat kesalahan yang relatif
kecil,” kata Gubernur.
Melihat hal tersebut maka KIA yang merupakan salah satu
program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, harus dilaksanakan dengan
baik oleh pemerintah daerah. Di Nunukan sendiri, realisasinya menurut Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mencapai 97
persen. “Atas capaian tersebut, saya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemkab
Nunukan,” ucap Irianto.
Lebih jauh dijelaskan Gubernur, KIA pun menunjukkan bahwa
pemerintah telah bertanggungjawab atas kualitas tumbuh kembang anak hingga
dewasa nanti. “Kalau
anak tidak sejak dini diberikan perhatian khusus, maka saat tumbuh dewasa akan
mengalami degradasi pikiran dan akhlak, sehingga kalah dalam bersaing di segala lini kehidupan,” ungkap Irianto.
Dalam urusan legitimasi, KIA dapat digunakan untuk berbagai
urusan kependudukan, juga untuk hal lain yang berhubungan dengan kehidupan
anak. “Di
setiap negara modern, KIA menjadi sebuah pengakuan bahwa
seseorang adalah anak Indonesia. Selama ini, secara UU masih banyak warga juga
anak Indonesia yang belum mendapatkan pengakuan negara,”
urai Gubernur.

Melihat keberadaannya, Gubernur menilai bahwa KIA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama pentingnya.
“Bedanya, KTP
diperoleh setelah 17 tahun atau telah menikah, sementara KIA
diperoleh dibawah 17 tahun dan belum menikah. Artinya,
walau usianya dibawah 17 tahun namun telah menikah, maka
anak tak
boleh mendapatkan KIA. Harusnya mendapatkan KTP,” jelas Irianto.
Gubernur mengimbau agar seluruh pemerintah daerah di Kaltara memperhatikan hak anak. Utamanya, hak memperoleh kehidupan dan pendidikan yang layak. “Mari
berikan hak anak dengan memberikan KIA lalu pendidikan
dini yang layak.
Dalam
teori kehidupan anak, usia rawan dalam perkembangan tumbuh
kembangnya manusia dimulai sejak usia dibawah 8 tahun. PAUD pun penting
peranannya dalam mengisi tumbuh kembang anak di usia dibawah 8
tahun dengan berbagai pengetahuan yang baik,”
paparnya.
Di desa yang sama, sebelumnya Gubernur mencanangkan Kampung
Keluarga Berencana (KB) Emas yang dimulai dengan peletakan batu pertama tugu
Kampung KB di pertigaan jalan menuju Desa Balansiku. Desa ini dihuni 440 kepala keluarga (KK). “Lewat
pencanangan Kampung KB Emas ini, saya harapkan dapat merubah
paradigma masyarakat menjadi lebih maju dan berkembang. Baik dalam berpikir,
berbuat dan berkehidupan. Ini sebuah inisiatif dari pemerintah desa setempat,
dan saya mengapresiasinya,” ungkap Gubernur.
Disamping itu, dengan dicanangkannya Kampung KB Emas ini
masyarakat akan semakin
faham akan pentingnya KB. “KB penting untuk
pengendalian penduduk. Penduduk apabila jumlahnya terkendali akan menjadi motor
pembangunan, namun apabila tak terkendali maka akan menjadi permasalahan. Juga
agar keluarga Indonesia makin berkualitas intelektual dan fisiknya. Mengingat,
saat ini persaingan semakin ketat sehingga dibutuhkan kecerdasan dan kesehatan
yang baik. Untuk itu, keluarga harus direncanakan, dengan simbol anak 2,” papar Irianto.(humas)
Contributor
Label List
- Bulungan (11)
- cpns kaltara (1)
- Ekonomi (19)
- FEATURE (4)
- Headline (8)
- HIBURAN (1)
- INOVASI (44)
- INVASI (14)
- irianto (2)
- jokowi (1)
- Kaltara (1641)
- KESEHATAN (7)
- LINTAS KALIMANTAN (1)
- Manuver (2)
- Nasional (2)
- Nunukan (5)
- OPINI (1)
- Pembangunan (2)
- PENDIDIKAN (20)
- PERISTIWA (3)
- Politik (2)
- Sahabat Irianto (5)
- Sosial (9)
- Tarakan (2)
- TEKNOLOGI (2)
Posting Komentar
Posting Komentar