Kaltara Provinsi Pertama yang Selesaikan PPKD

 

JAKARTA - Kalimantan Utara (Kaltara) pantas berbangga. Sebagai provinsi termuda, mampu menyelesaikan penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Bersama 17 provinsi lainnya se-Indonesia yang telah menyelesaikan PPKD tingkat provinsi, Rabu (17/10) kemarin dilakukan penyerahan di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, pembuatan dokumen PPKD ini, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2017, tentang Kemajuan Kebudayaan. “Sesuai laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kaltara yang pertama menyelesaikan PPKD. Dan hari ini (kemarin, Red.) diserahkan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy,” ungkap Irianto yang seyogianya menyerahkan langsung, namun karena mendadak ada kegiatan lain, diwakilkan oleh Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono.

Salah satu hal positif dengan selesainya PPKD, dikatakan Gubernur, Kaltara berhasil memasukkan beberapa karya budayanya untuk mendapatkan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. “Salah satu indikator untuk penilaian terhadap WBTB, adalah berdasarkan dokumen PPKD yang ditandatangani gubernur. Alhamdulillah, kita dapat menyelesaikan duluan,” kata Irianto.

Diungkapkan Gubernur, sesuai data PPKD Kaltara, ada sekitar 405 budaya teridentifikasi di Kaltara. Menurutnya, ada dua identifikasi kuat yang dilakukan Disdikbud. Pertama, mengenai tenaga guru dan kependidikan. Terbukti database yang dilaporkan, Kaltara yang terbaik. Kedua, identifikasi berupa database kebudayaan, sementara provinsi lain belum siap.

Gubernur meyakini, dengan adanya apresiasi sertifikat WBTB, dampaknya bisa sinergi antara pendidikan dan kebudayaan. Hal itu, sesuai dengan visi Disdikbud Kaltara, yakni unggul dan profesional dalam pelayanan pendidikan dan kebudayaan. “Dalam perspektif mewujudkan masyarakat Kaltara yang kompetitif dan bermartabat, tentunya,” ujar Irianto.

Untuk kompetitif digenjot dengan pendidikan, sesuai 8 standar kompetensi lulusan. Sementara untuk kebudayaan, pemartabatan budaya. Ada 10 sasaran penting tentang kebudayaan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. “Dari 405 budaya yang ada di Kaltara. Yang sudah mendapat warisan budaya, dan ada sertifikat nasionalnya sebanyak 27,” sebutnya. Dengan mempunyai budaya yang menjanjikan, mestinya bisa jadi potensi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur mengungkapkan, dapat dimulai dari penguatan kebudayaan di Disdikbud. Namun, perlu dukungan infrastruktur dan sosialisasi dengan instansi lain.

Sementara itu penyerahan PPKD kemarin, dilakukan oleh beberapa kepala daerah kepada Mendikbud. Selain Kaltara, penyerahan PPKD kepada Mendikbud, ada dari DI Yogyakarta, Aceh Nangroe Darussalam, Sulawesi Barat dan juga Kalimantan Barat. Sedangkan dari 13 provinsi lain diserahkan kepada Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid.

Dalam arahan singkatnya, Mendikbud mengatakan, hingga kini sudah ada 186 kabupaten/kota dan 18 provinsi yang telah menyelesaikan dokumen PPKD. “PPKD yang kami terima ini, akan menjadi modal awal penyusunan strategi kebudayaan nasional yang aka  berisi visi besar arah kemajuan kebudayaan Indonesia,” kata Muhadjir.

Mendikbud berharap, pendataan kebudayaan terus dilakukan dan dimutakhirkan. Dalam arti tidak berhenti saat sudah ditandatangani oleh kepala daerah. “Penyusunan strategi kebudayaan merupakan amanah undang-undang. Nantinya akan ditetapkan pada saat kongres kebudayaan sekitar bulan Desember mendatang. Sumbernya dari semua PPKD yang diserahkan tadi,” imbuh Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud.(humas)

Posting Komentar